Penerimaan Kesaksian Tanpa Sumpah Dalam Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Tingkat Banding Nomor 45/Pdt.G/2017/MS.Aceh)

Faisal Yahya, Wani Maulida Alsa

Abstract


Abstrak: Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu saksi memberi keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan yang tidak benar akan dihukum-Nya. Jadi, pada hakikatnya sumpah merupakan tindakan yang bersifat keagamaan yang digunakan dalam peradilan. Suatu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya, mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang memaksa, jika sumpah itu telah diangkat. Namun pada prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima kesaksian para saksi tanpa disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Hal ini diperkuat dengan putusan hakim tingkat banding yang juga menerima keterangan para saksi tanpa disumpah, sebagaimana terdapat dalam putusan hakim tingkat banding nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh, tentang Perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2017. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim tentang penerimaan kesaksian tanpa sumpah dalam perkara cerai talak dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang kesaksian tanpa sumpah dalam perkara cerai talak. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim mengenai penerimaan kesaksian tanpa sumpah adalah karena majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh merasa bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama tentang alat bukti saksi yang dihadirkan oleh tergugat telah relevan dan menguatkan dalil-dalil gugatan tergugat, sehingga pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya oleh majelis hakim tingkat banding. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim banding nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh tidak bisa diterima karena saksi yang diajukan tergugat sebagai alat bukti tidak memenuhi salah satu kewajiban saksi yaitu disumpah sebelum memberikan kesaksian. Namun, dapat diterima hanya sebagai bahan persangkaan saja bukan sebagai alat bukti utuh karena kesaksian tanpa sumpah masih diragukan kebenarannya karena dikhawatirkan adanya kesaksian palsu yang mengarah kepada sumpah palsu.

Abstract: The oath is a reverent statement spoken at the time the witness describes by remembering the nature of the Almighty God and believing that who gives the unrighteous information will be punished by him. Thus, the oath is a religious act used in the judiciary. An oath commanded by one of the parties to his opponent, having a force of proof that forces if the oath has been lifted. But in practice at the trial, there was a judge who received the testimony of the witnesses without being sworn in before giving the caption. This is strengthened by the decision of the appellate judge who also received the testimony of the witnesses without oath, as in the decision of the appellate Judge number 45/Pdt. G/2017/MS-ACEH, on the matter of divorce in the court of Shar'iyah Aceh year 2017. Therefore, the author wanted to know the basic judgment of the judges on the acceptance of the unsworn testimony in the divorce and how the Islamic law review of the testimony without oath in the case of divorce. In this study, the research methods used are normative descriptive which is qualitative. Based on the results of the study, the judges ' consideration of the acceptance of the unsworn testimony was because the Assembly of the Supreme Court judges was felt that what had been considered by the first-tier judges of the witness evidence presented by the defendant had been relevant and strengthened the evidence of the defendant's lawsuit so that the legal consideration by the first-tier judges was taken over entirely The review of Islamic law on the decision of Judge No. 45/PDT. G/2017/MS-ACEH is not acceptable because the witnesses who are asked to be the defendant as a means of evidence does not meet one of the obligations of witnesses is sworn before bearing testimony. However, it can be accepted only as a matter of mere substance not as a tool of complete evidence because the unsworn testimony is still doubtful of its truthfulness. After all, it is feared a false witness that leads to a false oath.


Keywords


Kesaksian, Perkara, Cerai Talak

Full Text:

PDF

References


A.Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2010.

A. Hamid Sarong dan Husnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh Lintasan Sejarah dan Eksistensinya, Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.

Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Solo: Era Intermedia, 2005.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Ahsin W.Alhafidz, Kamus Fiqh, Jakarta: Amzah, 2013.

Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2017.

Ali Alfandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Anshary, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Bandung: CV Mandar Maju, 2001.

Anshary, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Bandung: Mandar Maju, 2017.

Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumentasi Letegasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.

Beni Ahmad Saebani, Pedoman Aplikatif Metode Penelitian dalam Penyusunan Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.

Departemen Agama Republik Indonesia. Alquran dan Terjemahannya, Bandung: Dipenogoro, 2010.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Fauzie Yusuf Hasibuan, Seri Pendidikan Advokat Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama, Jakarta: Fauzie & Partners, 2007.

Herdy Alwan Novantra, “Analisis Penggunaan Keterangan Saksi tanpa Sumpah dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.B/2014/PN.Met)”, (skripsi tidak dipublikasikan), Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016.

Husein Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis Kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya, Jakarta: PT Grasindo, 2010.

K. Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata HIR dan RBg, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1983.

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek serta Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT Grafitri Budi Utami, 2006.

M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Kencana, 2005.

M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Muhammad Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah ed. Ind. Fiqh Sunnah 5, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.

Muhammad Syaifuddin dkk, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Nana Syaodin Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Nasution, Metode Penelitian Sosial dan Penelitian, Jakarta: Media Grafika, 2009.

Nurhikmah Nurdin, “Penerapan Sumpah Supletoir dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Nomor 152/Pdt.G/2012/Pa Mks)”, (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.

Nurul Zuriah, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, Jakarta: Media Grafika, 2006.

Padmo Wahjono, Kamus Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Ind. Hill-Co, 1987.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor Register 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Register 0259/Pdt.G/2016/MS-Bna.

R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju, 2005.

Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam), Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017.

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: Citra Aditya, 2004.

Rifqi Kurnia Wazzan, “Pendapat Hakim terhadap Legalitas Sumpah Pocong sebagai Sumpah Decissoir”, (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 12, Bandung: PT Alma’arifat, 1987.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, 2003.

Sudarsono, Kamus Hukum Edisi Baru, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.

Sudikni Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Sulaikin Lubis dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Suryana, Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010.

Tarmizi M. Jakfar, Poligami dan Talak Luar dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry Press bekerja sama dengan AK Group, 2007.

Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2004.

Teuku Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional, Jakarta Timur: Prenada Media Group, 2018.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 8, Jakarta: Gema Insan & Darul Fikr, 2011.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Jakarta: Gema Insani & Darul Fikr, 2011.

Wahyudin, “Kekuatan Hukum Sumpah sebagai Alat dalam Hukum Acara di Indonesia”, (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar, 2015.

Wawancara dengan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Ridwan, Tanggal 10 April 2019 di Banda Aceh.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6517

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.