Pandangan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Penanggung Jawab Keluarga (Studi Kasus di Kec. Kute Panang Kab. Aceh Tengah)
Abstract
Abstrak: Agama mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri dengan adanya ikatan perkawinan yang sah. Setelah akad nikah, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya paling kurang kebutuhan pokok sehari-hari. Kenyataannya ada beberapa istri yang menjadi penanggung jawab keluarganya. di Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah istri lebih berperan dalam memenuhi keperluan rumah tangga, pendidikan anak, kebutuhan anak. Ada beberapa istri yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga juga berprofesi sebagai petani, guru dan lainnya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana peran istri sebagai penanggung jawab keluarga, apa yang melatar belakangi istri menjadi penanggung jawab keluarga dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap istri sebagai penanggung jawab keluarga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu dengan wawancara, dokumentasi dan angket, serta penelitian perpustakaan (library research), untuk melengkapi data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan istri mencari nafkah sebanyak 97% dan istri berperan penuh sebagai penanggung jawab keluarga 42% responden menjawab menyetujui. Adapun yang melatarbelakangi istri menjadi penanggung jawab keluarga ialah: suami tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, pendapatan suami yang terbatas, tidak memiliki suami (suami meninggal dunia/ bercerai), istri senang bekerja di luar rumah, meringankan beban suami, jenjang pendidikan istri lebih baik. Islam membolehkan kepada ibu rumah tangga untuk bekerja baik di rumahnya sendiri mau pun diluar rumah, agar mendapatkan dana tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga.
Abstract: religion requires husbands to provide their wives with legitimate marital bonds. After the marriage contract, the husband is obliged to make a living to his wife at least the daily necessities. Some wives are in charge of their families. In Kecamatan Kute Panang District Aceh Tengah The wife is more instrumental in fulfilling household needs, child education, children's needs. Some wives work as housewives as well as farmers, teachers, and others. The problem formulation in this thesis is how the role of the wife as the family responsibilities, what is behind the wife to be the responsibility of the family and how the view of Islamic law on the wife as the responsibility of the family. In this research, the authors use qualitative research methods using a descriptive analysis method. The data collection techniques used in the writing of this thesis are interviews, documentation, and polls, as well as library research, to complement the secondary data needed in this study. The results showed the wife to make a living as much as 97% and the wife played a full role as the family responsibility of 42% of respondents answered approve. The person who is behind the wife of the family is the responsibility: the husband has no job at all, husband's limited income, no husband (husband dies/divorced), wife happy to work outdoors, relieve husband's burden, the education level of the wife is better. Islam allows the housewives to work both in his own home or outdoors, to obtain additional funds to improve the welfare of the household.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abzir Razzaq Bin Abu Hafsh Usamah Bin Kamal, Paduan Lengkap Nikah dari “A” Sampai “Z”, terj. Ahmad Saikhu, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Al-Albani Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Abu Daud, (terj. Tajuddin Arief,Abdul Syukur Abdul Razak, Ahmad Rifa’i Utsman, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Al- Barudi Syaikh Imad Zaki, Tafsir Wanita, (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2003).
Ath-Thabari bin Abu Ja’far Muhammad Jarir, Tafsir Ath-Thabari, terj. Ahsan Askari, Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
An-Nawawi Imam, Shahih Muslim Bi Syarhin Nawawi, terj. Wawan Djunaedi Soffandi, cet.1, Jakarta: Mustaqim, 2006.
Ayyub Syaikh Hasan, Fikih Kelurga, Paduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai Syariat, Jakarta Timur: Pustaka AL-Kautsar, 2008.
Ali Ahmad, Kitab Shahih Al-bukhari dan Muslim,cet 1, (Jakarta: Alita Aksara Media: 2002.
Al- Qadir Abd, Fiqh al - Mar’ah al - Muslimahmin al - Kitabwa al - Sunnah ,di terjemahkan oleh M. Zaenal Arifin dengan judul FikihWanita Cet. 1 Jakarta: Zaman, 2012.
Basyir Ahmad Azhar, HukumPerkawinan Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Darajat Zakiah, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT. Dana Wakaf Bakti, 1895.
Firdaweri, Hukum IslamTentang Fasakh Perkawinan Karena Ketidak Mampuan Suami Menunaikan Kewajibannya, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1989.
Ghazali Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Cet. 3, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.
Hasan M Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja, 2006
Hamid Atiqah, Buku Lengkap Fiqh Wanita, Jogjakarta: DIVA Press, 2012.
Jauhari, Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Bangsa Press 2003.
Jad Ahmad,Fikih Sunnah Wanita Paduan Lengkap Menjadi Muslimah Shalehah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Muthahhari Murtadha, Perempuan dan Hak-Haknya Menurut Pandangan Islam, Jakarta: lentera, 2009.
MahalliA Mudjab, Menikahlah Engkau Menjadi Kaya, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006.
Mathlub Mahmud Abdul Majid, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, ed.In, Fikih Islam wa Adillatuhu; Hak-Hak Anak, Warisan, Wakaf, Wasiat, (terj: Hayyie al-Kattani, dkk, jilid 10, Jakarta: Intermedia, 2005.
Rafiq Ahmad, Hukum Islamdi Indonesia, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003.
Sahrani Soharidan Tihami, Fikih Munakahat, Jakarta : Rajawali, Pers 2014.
Sarong Hamid. A, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2005.
Shihab M Quraish, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
saebani Beni ahmad, Fiqh Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Tarigan Azhari Akmal Nuruddin Amiur, Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Zuhaili Wahbah, Fikih Imam Syafi’i (terj. Muhammad Afifi, Abdul Hafi, Cet. 1, Jakarta Timur: Almahira, 2010.
Zuhaili Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa’ Adillatuhu, (terj. Abdul Hayyie Al- Kattani, dkk, Jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Zaibidi-Az, Mukhtashar Shahih Bukhari, Jakarta Timur: Ummul Qura, 2017.
Zakaria Zainal Arifin, Tafsir Inspirasi, terj. Safir Al-Azhar, Jakarta: Duta Azhar, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6515
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |