DPD sebagai Pembentuk Undang-Undang dan Peranannya dalam Fungsi Legislasi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Abstrak: Artikel ini akan membahas tentang dua permasalahan utama: Pertama, siapa pembentuk undang-undang di Indonesisa menurut UUD 1945 pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Kedua, bagaimanakah kedudukan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa siapa pembentuk undang-undang di Indonesia menurut UUD 1945 pasca putusan Mahkamah Konstitusi jelas sudah terjawab oleh UUD Tahun 1945 pasca amandemen. Artinya keberadaan DPD harus equal dengan DPR dalam hal program legislasi di Indonesia. Selanjutnya kedudukan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah terjawab oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa kehadiran DPD menjadi pengimbang legislasi di Indonesia bahkan jangan lagi Presiden dan DPR sebagai pendulum pembentuk undang-undang namun institusi DPD harus mendapatkan perhatian bahkan Kementerian juga harus menstarakan kedudukan DPD dengan DPR dalam rapat-rapat mitra kerja.
Abstract: This article will discuss two main issues: First, who is the legislator in Indonesia according to the 1945 Constitution after the decision of the Constitutional Court? Second, how is the position of the DPD in the implementation of the legislative function after the Constitutional Court's decision? The results of this study explain that who is the legislator in Indonesia according to the 1945 Constitution after the decision of the Constitutional Court has clearly been answered by the 1945 Constitution after the amendment. This means that the presence of the DPD must be equal to the DPR in terms of the legislative program in Indonesia. Furthermore, the position of the DPD in the implementation of the legislation function after the Constitutional Court's ruling has also been answered by the Constitutional Court's ruling that the presence of the DPD is a balancer of legislation in Indonesia and not even the President and the House of Representatives as pendulators of legislative formations but the DPD institution must get the attention of even the Ministry DPD and the DPR in work partner meetings.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Huda, Ni’matul, Teori dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Nusa Media, Bandung, 2011.
Haryadi, Agus, Bikameral Setengah Hati, Kompas, Jakarta, 2002.
Notonegoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pantjuran Tujuh, Jakarta, 1974.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Bandung, 2005.
Ridwan Indra, Muhammad, 2006, Amburadulnya Amandemen UUD 1945, Trisula, Jakarta.
Syamsudin, Aziz, 2011, Proses dan Teknis Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.
Subardjo, 2006, Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden, UII Press, Yogyakarta.
Abdul Ghofar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia setelah Perubahan UUD 1945 denngan Delapan Negara Maju, Kencana, Jakarta, 2009.
Skripsi, Jurnal, dan Makalah
Abdullah, Abdul Gani, “Pengantar Hukum Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang”, Jurnal Legilasi Indonesia, Volume 1 Nomor 2, 2004,.
Adika Akbaruddin, “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945”, Pandecta Jurnal Penelitian Hukum, Volume 8 Nomor 1, 2013.
Aminoto, “Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2007.
Indrati, Maria Farida, “Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, Makalah, Fakultas Hukum Univeristas Airlangga, dan Kementerian Hukum dan HAM RI, Surabaya, 2004.
Maiyestati, “Pembagian Kewenangan Legislasi DPR dan DPD dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia”, Jurnal Hukum, Volume 5 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, 2012.
Muhammad Zainal Airifn, “Suatu Pandangan Tentang Eksistensi dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah”, Jurnal Thengkyang, Volume 1 Nomor 2019.
Pirmansyah, Miki, “Eksistensi DPD dalam Sistem Bikameral di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2014.
Rahendro Jati, “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif”, Jurnal Rechtvinidng, Volume 1 Nomor 3, 2013.
Ridwansyah, Muhammad, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Judicial Review Terhadap Tiga Undang-Undang Bidang Peradilan Tahun 2009 (Tinjauan Prinsip Rekrutmen Hakim dan Implikasinya), tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2017.
Setiawti, Ni Kadek Riza Sartika, “Kewenangan DPD dalam Sistem Ketetanegaraan Indonesia Pasca Putusan MK”, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2014.
Solly, M., dkk, “Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Analisis Putusan MK No. 92/PUU-X/2012)”, Jurnal Usu Law, Volume 3 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2015.
Suhendra, Adi dan Ferza, Adi, “Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Bingkai Bikameralisme”, Jurnal Sosiologi, Volume 8 Nomor 2, 2015.
Supriyanto, Ahmad Haris, “Fungsi Legislasi DPD Menuju Sistem Ketatanegaraan Demokratis”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.
Tanto Lailam, “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Media Hukum, Volume 12 Nomor 1, 2014.
Yenni AS, “Fungsi Legislasi DPD RI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012”, Jurnal Lex Publicia, Volume 1 Nomor 1, Appthi, Jakarta, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelsi Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i1.6425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |