Pembangunan Sumber Daya Manusia Sebagai Modal dalam Sistem Ekonomi Islam (Human Resources Development as Human Capital in Islamic Economic System)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Tholhah Hasan, Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, Jakarta: Lantabora Press, 2004, hal. 67.
Tim Penulis P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 447-448.
al-Qur`an, Surat al-Jatsiyah (45), ayat 12-13.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 816.
Al-Qur`an, surat al-Zukhruf ayat 32.
Muhammad Tholhah Hasan, Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Lantabora Press, 2004), hal. 101-102.
Raharjo Adisasmita, Pengembangan Wilayah: Konsep dan Teori, Edisi I, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008, hal. 28.
Al-Qur`an, Surat: al-Taubah ayat 71; al-Anfal ayat 72; al-Ankabut ayat 38; al-Baqarah ayat 177.
Ginandjar Kartasasmita, Membangun SDM Menghadapi Persaingan Antar Bangsa Memasuki Abad Ke 21: Harapan pada HMI, Jakrta, 1997, hal. 4
.
Menurut UU. No. 13, Tahun 2003, Bab I, Pasal 1 (ayat 2) dinyatakan: Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat . Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja, usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15-64 tahun.
Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomi Pembangunan, (Yogyakarta: BPFE., 1999), hal. 61.
Prof. Ismail Nawawi, Pembangunan dalam Perspektif Islam: Kajian Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009), hal. 87-88.
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka lebih berhak memiliki dari pada yang lain. Dan tidak hak bagi orang yang menghidupkan tanah milik orang lain itu.†(H.R. Tirmidzi : 1299 dan Abu Dawud : 2671)
Al-Qur`an, surat an-Nisa` (4), ayat 9.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 116.
Lihat: Amstrong (1994); Kenooy (1990); Storey (1995).
Iskandar Budiman, Kertas Kerja: Iklim Investasi Peluang Penyerapan Tenaga Kerja di Prov. NAD., (Banda Aceh: BRR NAD-Nias, 5 Maret 2007).
Iskandar Budiman, Dilema Buruh di Rantau: Membongkar Sistem Kerja TKI di Malaysia, (Yogyajakrta: Ar-Ruzz, 2004), hal. 384.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 420.
Abdul Aziz Al-Khayath, Etika Bekerja dalam Isla,m (terjemahan), (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), hal. 13-20.
Al-Qur`an, surat at-Taubah ayat 104.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 363-364.
Nurul Huda, dkk., Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis,(Jakartra: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 227.
al-Qur`an, surat an-Nahl (16), ayat 97.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 417.
MM. Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995), hal. 26-29.
Maimun Sholeh, Jurnal Ekonomi dan Pendidikan: “Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upahâ€, Volume 4, Nomor 1, April 2007, hal. 63.
Layard dan Walters (1978), menyebutkan bahwa keputusan individu untuk menambah atau mengurangi waktu luang dipengaruhi oleh tingkat upah dan pendapatan non kerja. Adapun tingkat produktivitas selalu berubah-ubah sesuai dengan fase produksi dengan pola mula-mula naik mencapai puncak kemudian menurun. Selanjutnya lihat Maimun Sholeh, Op.cit., hal. 66-67..
Armelly, Dampak Kenaikan Upah Minimum terhadap Harga dan Kesempatan Kerja…: Analisis Input- Output, (Tesis S2, tdk dipublikasikan), (Yogyakarta: UGM, 1995), hal. 5.
SCORE-ILO, Manajemen Sumber Daya Manusia, Modul IV, (Jakarta: International Labour Office, 2013), hal. 2.
Lihat: Konferensi International Perburuhan ILO, 1998, mengadopsi Deklarsi tentang Prinsip-prinsip Fundamental dan Hak-hak ditempat Kerja, meliputi. Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak untuk bermusyawarah; Penghapusan semua kerja paksa atau kerja wajib; Penghapusan pekerja anak; dan Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v17i2.1935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |