Pembangunan Sumber Daya Manusia Sebagai Modal dalam Sistem Ekonomi Islam (Human Resources Development as Human Capital in Islamic Economic System)

Iskandar Budiman

Abstract


Poverty is a classical problem that becomes the biggest challenge in some muslim countries. In this case, the development of human resources in economic activities is most importance to increase production as national income. Based on several researches, the issues of human empowering and poverty alleviation has so far been neglected. Meanwhile, the number of poor families and unemployed people are still high in Indonesia, that is about 40 million people are poor and 30 million people are unemployed. The side inpact of this condition, there will be inertial inflation happening for long time, it means the distribution of salary itself is not enough for daily living cost. Actually, the growing of national income was influenced by human resources as unlimited capital and natural resources as limited capital. The major problem facing in the developing countries today, most population is staying under poverty alleviation with unhappy condition. The objective of Islamic Economic System is to build back future life in harmony (falah). The Development of Human Resources in Islamic Economic System would create skillful employment with good behaviour, making friendship among people and to be close to Allah (swt). The function of human capital becomes more productive if they have ability in various skill. They are also getting more advantages for themselves and their countries through labour market competition in globally. However, the Islamic concept of economic argues that the development of mankind as human capital continually accomplishment an appropriate supervision by goverment with good governance, clear and clean management. It will eventually solve the problem of poverty in the developing countries. The development of human resource capacities in Islamic perspective is an unlimited process. Absolutely, Allah (swt) motivated all mankind: “Verily never Will Allah change the condition of a people until they Change it themselves...,†(alQur`an, 13:11). The Prophet Muhammad (saw) also said: “Truly, Allah likes to see His servants work hard to earn a legitimate income†(al-Dailami).

Keywords


Human Resources, Human Capital, Islamic Economic

Full Text:

PDF

References


Muhammad Tholhah Hasan, Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, Jakarta: Lantabora Press, 2004, hal. 67.

Tim Penulis P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 447-448.

al-Qur`an, Surat al-Jatsiyah (45), ayat 12-13.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 816.

Al-Qur`an, surat al-Zukhruf ayat 32.

Muhammad Tholhah Hasan, Islam dan Masalah Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Lantabora Press, 2004), hal. 101-102.

Raharjo Adisasmita, Pengembangan Wilayah: Konsep dan Teori, Edisi I, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008, hal. 28.

Al-Qur`an, Surat: al-Taubah ayat 71; al-Anfal ayat 72; al-Ankabut ayat 38; al-Baqarah ayat 177.

Ginandjar Kartasasmita, Membangun SDM Menghadapi Persaingan Antar Bangsa Memasuki Abad Ke 21: Harapan pada HMI, Jakrta, 1997, hal. 4

.

Menurut UU. No. 13, Tahun 2003, Bab I, Pasal 1 (ayat 2) dinyatakan: Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat . Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja, usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15-64 tahun.

Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomi Pembangunan, (Yogyakarta: BPFE., 1999), hal. 61.

Prof. Ismail Nawawi, Pembangunan dalam Perspektif Islam: Kajian Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009), hal. 87-88.

“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka lebih berhak memiliki dari pada yang lain. Dan tidak hak bagi orang yang menghidupkan tanah milik orang lain itu.†(H.R. Tirmidzi : 1299 dan Abu Dawud : 2671)

Al-Qur`an, surat an-Nisa` (4), ayat 9.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 116.

Lihat: Amstrong (1994); Kenooy (1990); Storey (1995).

Iskandar Budiman, Kertas Kerja: Iklim Investasi Peluang Penyerapan Tenaga Kerja di Prov. NAD., (Banda Aceh: BRR NAD-Nias, 5 Maret 2007).

Iskandar Budiman, Dilema Buruh di Rantau: Membongkar Sistem Kerja TKI di Malaysia, (Yogyajakrta: Ar-Ruzz, 2004), hal. 384.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 420.

Abdul Aziz Al-Khayath, Etika Bekerja dalam Isla,m (terjemahan), (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), hal. 13-20.

Al-Qur`an, surat at-Taubah ayat 104.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 363-364.

Nurul Huda, dkk., Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis,(Jakartra: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 227.

al-Qur`an, surat an-Nahl (16), ayat 97.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur`an, Al-Qur`an dan Terjemahnya, Jakarta, 1971, hal. 417.

MM. Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995), hal. 26-29.

Maimun Sholeh, Jurnal Ekonomi dan Pendidikan: “Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upahâ€, Volume 4, Nomor 1, April 2007, hal. 63.

Layard dan Walters (1978), menyebutkan bahwa keputusan individu untuk menambah atau mengurangi waktu luang dipengaruhi oleh tingkat upah dan pendapatan non kerja. Adapun tingkat produktivitas selalu berubah-ubah sesuai dengan fase produksi dengan pola mula-mula naik mencapai puncak kemudian menurun. Selanjutnya lihat Maimun Sholeh, Op.cit., hal. 66-67..

Armelly, Dampak Kenaikan Upah Minimum terhadap Harga dan Kesempatan Kerja…: Analisis Input- Output, (Tesis S2, tdk dipublikasikan), (Yogyakarta: UGM, 1995), hal. 5.

SCORE-ILO, Manajemen Sumber Daya Manusia, Modul IV, (Jakarta: International Labour Office, 2013), hal. 2.

Lihat: Konferensi International Perburuhan ILO, 1998, mengadopsi Deklarsi tentang Prinsip-prinsip Fundamental dan Hak-hak ditempat Kerja, meliputi. Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak untuk bermusyawarah; Penghapusan semua kerja paksa atau kerja wajib; Penghapusan pekerja anak; dan Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v17i2.1935

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.