Analisis Penimbunan BBM Oleh Pengecer Ditinjau Menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014 Dan Hukum Islam (Ihtikar). (Studi Kasus di Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya)

Riadhus Sholihin

Abstract


Penimbunan atau yang sering disebut sebagai ihtikar ialah membeli sesuatu barang dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harga barang yang ditimbun menjadi naik dan pada waktu harganya naik baru kemudian barang tersebut di jual kembali sehingga mampu mendapatkan keuntungan yang banyak, Pada masyarakat Lamno melakukan bisnis penimbunan bahan bakar minyak terhadap pengecer dengan menggunakan geregen, dalam hipotesa penulis sistem penimbunan BBM oleh pengecer terdapat dalam undang-undang No 191 tahun 2014 pasal 18 tentang bahan bakar minyak dan juga dalam hukum Islam sangat di ajurkan untuk tidak melakukan yang namanya ihtikar karena bisa menyebabkan kerugian oleh sebelah pihak, Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Eceran di Lamno, bagaimana konsep Analisis Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan bagaimana Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak Ditinjau menurut Analisis Hukum Islam. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penimbunan BBM eceran di Lamno kecamatan Jaya kabupaten Aceh Jaya, untuk mengetahui konsep Analisis penimbunan bahan bakar minyak Eceran ditinjau menurut Undang-Undang No 191 Tahun 2014, dan untuk mengetahui praktik penimbunan BBM ditinjau menurut Analisis Hukum Islam, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini terhadap penimbunan pengecer BBM yang dilakukan oleh masyarakat Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan cara mengantri untuk membeli BBM dan stock dalam Geregen kemudian membawa pulang ketempat pengecer tersebut, yang diperuntukan apabila ada kelangkaan BBM maka pengecer akan menjual kembali BBM tersebut, Sistem penimbunan BBM Oleh Pengecer yang terjadi di Lamno  sudah sesuai dengan undang-undang dimana sudah memenuhi beberapa kebijakan yang telah diterapkan dari pihak SPBU Gle Putoh Lamno. Dalam Hukum Islam penimbunan BBM pengecer ini termasuk kedalam ihtikar tetapi sebagian pendapat ulama mengeyetujui perbuatan ihtikar asal tidak mengakibatkan kemudharatan kepada orang banyak.

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Abdul Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru

Abdullah Suhori Ru’fah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia

Adimarwan.2011.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT Rajagrafindo Persada

Afzalur Rahman. 1995. Donktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf

Ahmad Warson al-Munawwir. 1997. Kamus al Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Jakarta: Pustaka Progress

Al-Albany, Muhammad Nashruddin.2006. As-Silsilatu Al-Dho’’ifah Juz 12. Jakarta: Qistipress

As-Sayyid Sabiq. 1992. Fiqh as-Sunnah. Bairut: Dar al-Fikr

Azhar karina.2014. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Rajawali Pers

Basyarahl Aziz Salim. 1992. Masalah Agama, Jakarta: Gema Innsani Pers

Departemen Agama RI Al Quran Dan Terjemahnya, 2009. Bandung: Jawa Barat

Faizah Nur. 2016. Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Takaran dalam Jual Beli Bensin Eceran. Purwokerto: IAIN Purwokerto

Hasbi Ash-Shiddieqy. 1980. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang

Hermansyah. 2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana

Ibn Abidin. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: RajawaliPers

Ibn Nujaim. 1983. Al-Asyban Wa Al- Nazhair, Damaskus: Dar Al-Fikr

Ibnu Al-Mulqin Sirojuddin. 2004. Al-Badrul Munir fi Takhriji Ahadits. Riyad: Darul Hijrah

Ibnu Majjah Abu Abdullah Muhammad Bin Yazid Al-Quzwaini. 2016. Sunan Ibnu Majjah Juz 3. Maktabah Abi Al-Mu’athi. Jakarta: Gema Insani

Muhammad Arifin. 2008. Sifat perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqh Perniagaan Islam. Bogor: Darul Ilmi

Muhammad Nasib Ar-Rifai’i. 1999. Kemudahan Dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Jakarta: Gema Insani

Munir Fuady. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. PT: Citra Adittya Bakti

Muslim, Abu Al- Husain Bin Hajjaj Bin Muslim Al- Qusyairy Al- Nasasabury, Al- Jami’ Al- Shohih Al- Musammad. 2012. Shohih Muslim Juz 5. Jakarta: Almahna

Nasrun Haroen. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya media pratama

Ningrum Natasya Sirait. 1996. Hukum Persaingan Di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Medan: pustaka bangsa press

Noor Juliansyah. 2001. Metodelogi Penelitian. Jakarta: Kencana

Nurul Jannah. 2009. Tinjauan Hukum Islam terhadap Tata Niaga BBM. Ponorogo: STAIN Ponorogo

Rahmat Syafi’i. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Pelajar Setia

Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers

Sadono Sukino. 2000. Pengantar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Sayyid Sabiq. 1421. Fiqh Al-Sunnah. Kairo: Dar Al-Fath Lil I’lam Al-Arabi

Soejono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers

Suherman Rosyidi. 1996. Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro Dan Makro. Jakarta: PT RajaGrafindoPersada

Sulaiman Bin Ahmad Bin Ayyub Abu Al-Qosim Thabarany. 1984. Al-Mu’jam Al-Kabir Juz 15. Beirut: Muassasaturisalah

Sumadi Suryabrata. 2004. Metodologi penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sumanto. 1990. Metodelogi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Yokyakarta: PT Andioffset

Syekh Badruddin Al-‘Ayny Al-Hanafy. 1863.‘Umdatul Qori Syarh Sohih Bukhori Juz 17. Damaskus: Dar al-fikr

Tjuparmah S Yooke Komaruddin. 2006. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara

Yusuf al-Qardhawi. 2000. Halal Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina llmu

II. Internet

Www.acehjayakab.go.id (diakses pada tanggal 03 maret 2019)

Www.kbbi/penimbunan.go.id (diakses pada tanggal 03 februari 2019)

III. Daftar Pertanyaan Wawancara

Wawancara Dengan Bapak Iwan, Sebagai Kepala SPBU Di Lamno Kecamatan Jaya, Pada Tanggal 04 Februari 2019.

Wawancara Dengan bapak Zulfadli, Sebagai Pegawai SPBU di Lamno, Pada Tanggal 25 Maret 2019

Wawancara Dengan Ibu Rajita, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), Pada Tanggal 16 Desember 2018.

Wawancara Dengan Bapak Abdullah, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM), Pada Tanggal 31 Januari 2019

Wawancara Dengan H.Mala, Sebagai Pengecer Atau Penjual Bahan Bakar Minyak (Bbm), Pada Tanggal 23 Februari 2019

Wawancara Dengan Mursyida Aulia, Sebagai Pembeli Atau Masyarakat, Pada Tanggal 12 Februari 2019

Wawancara Dengan Novy Widya Atau Masyarakat, Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 26 Februari 2019

Wawancara Dengan Ibu Siti Hajar Atau Masyarakat, Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 17 Februari 2018

Wawancara Dengan Ara, sebagai Pembeli ataupun masyarakat, Pada Tanggal 06 Maret 2019.

Wawancara Dengan Veni Melisa. Sebagai Pembeli, Pada Tanggal 03 Maret 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v4i2.5969

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: