-
- ARTICLE TEMPLATE
Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia
Abstract
Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abuddin Nata, dkk. Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum, Jakarta: Grafindo Persada, 2005.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: Kencana, 2012.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Akh Minhaji, “Hukum Islam: Antara Sakralitas Dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial)”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Pada UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 25 September 2004.
Andi Rosadisastra, Integrasi Ilmu Sosial Dengan Teks Agama Dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an, Jurnal Mutawatir, Vol 4, No. 1, Juni 2014.
Andi Rosadisastra, Metode Tafsir Ayat Sains Dan Sosial, Jakarta: Amzah Bumi Aksara, 2007.
Azhari Akmal Tarigan, Sejarah Sosial Hukum Islam: Dinamika Fikih Pada Abad Pertengahan, Bandung: Citapustaka Media, 2013.
Darji Darmodiharjo Dan Shidartha, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia, 1995.
Fajri M. Kasim, Abidin Nurdin dan Ridhwan, The Sociology of Law Perspektif on Child Protection at the Syar’iyah Court in Aceh, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 7, No. 1, Maret 2021.
Goerge Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Kencana, 2004.
Heddy Shri Ahmisa-Putra, Paradigma Profetik Islam: Epistemologi Etos dan Model, Yogyakarta: UGM Press, 2018.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: Mandar Maju, 1992.
Inpres Presiden Republik Indonesia, No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Indonesia.
Ismail Raji al-Faruqi, Islamisasi Pengetahuan, diterjemahkan oleh Anas Wahyudi, Bandung: Pustaka, 1984.
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.
Khoiruddin Nasution, Prolog:
Arah Kajian Hukum Keluarga Islam Indonesia, Dalam Ahmad Rajafi, Progres Hukum Keluarga Islam
Di Indonesia Pasca Reformasi (Dimensi Hukum Nasional-Fiqh Islam-Kearifan Lokal), Yogyakarta: Istana Pubhlishing, 2020.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam: Interpretasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1999.
M.Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam; Dalam Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Mahyuddin, A. Suriyaman Mustarsi Pide dan Sri Susyanti Nur, Pabbere Orang Tua kepada Anaknya Menurut Hukum Adat Bugis dalam Praktiknya di Masyarakat Kabupaten Soppeng, e-jurnal Pascasarjana Universitas Hasanuddin, 2015.
Miftahuddin, Integrasi Dan Interkoneksi Studi Hukum Islam Dengan Ilmu-Ilmu Sosial, Jurnal Al-‘Adalah, Vol. X, No. 3 Januari 2012.
Mohd. Kalam Daud dan Rahmatul Akbar, harueta Peunulang: Protection of Women in Aceh According to Customary and Islamic Law, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 4 Nomor 1, Juni 2020.
Mohd. Winario, Masalah Hukum Islam Perspektif Sosiologi Antropologi Hukum, Jurnal Al-Himayah, Vol. 1, No. 2, Oktober 2017.
Muhammad Rakhmat, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Warta Bagja, 2015.
Mursyid, Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Analisis dengan Pendekatan Ushul Fiqh), Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, Vol. 1, No. 2, Desember 2014.
Nanang Martono, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2014.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Pnelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali press, 2017.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004.
Sobirin Malian, Perkembangan Filsafat Ilmu Serta Kaiatnnya Dengan Teori Hukum, Unisia: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Universitas Islam Indonesia 33, No. 72, Juli, 2010.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Syahrizal, Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Indonesia: Refleksi Terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum Dalam Bidang Kewarisan Di Aceh, Lhokseumawe: Nadia Foundation, 2004.
Wa Dazriani dan Akhmad Khisni, “Hukum Kewarisan Cucu di Negara Mayoritas Islam dan Analisis Pasal 185 KHI di Indonesia”, Jurnal Hukum Khiaira Ummah, Volume 12, No. 1, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.9899
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.