-
- ARTICLE TEMPLATE
Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ahli Waris Pengganti Pada Putusan Mahkamah Syar’iyah No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna.
Abstract
Pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berupa pemberian hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI, berdasarkan sebuah Putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna hakim mempersamakan bagian harta warisan yang diterima oleh ahli waris pengganti yaitu 3/33 (tiga pertiga puluh tiga) sedangkan ahli waris pengganti dalam putusan tersebut ada dua macam, pertama menggantikan kedudukan ayah dan ada menggantikan ibunya. Ahli waris pengganti seharusnya mendapatkan bagian harta warisan sesuai dengan ahli waris yang digantikan, kalau ahli waris pengganti menggantikan kedudukan ayahnya maka dia memperoleh harta warisan sesuai yang didapatkan ayahnya dan sebaliknya maka dia mendapatkan bagian harta warisan sesuai dengan bagian ibunya. Pertimbangan hakim dalam memberikan bagian warisan terhadap ahli waris pengganti dalam putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna dan tinjauan hukum Islam terhadap bagian harta warisan yang didapatkan oleh ahli waris pengganti dalam putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna adalah putusan majelis hakim memberikan hak sama atas ahli waris pengganti dengan dasar hukum Pasal 185 KHI Ayat (2) dengan dasar pertimbangan ahli waris pengganti tidak boleh mendapatkan warisan melebihi bagian anak perempuan pewaris dan bagian yang paling sedikit yaitu anak perempuan pewaris. Putusan hakim tentang pemberian warisan terhadap ahli waris pengganti laki-laki dan perempuan sama rata tidak sesuai dengan dengan Pasal 176 KHI dan alquran surat An-nisa’ ayat 11 yaitu dua berbanding satu. Menurut tinjauan hukum Islam dalam ketetapan yang disepakati oleh ulama melalui ijtihad surat an-nisa’ ayat 11 tidak semua cucu bisa jadi ahli waris. Cucu yang menjadi ahli waris itu hanyalah cucu laki-laki atau juga cucu perempuan dari anak laki-laki. Sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan, bukanlah ahli waris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, edisi Satu, cet. 2 Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
Al-Yasa Abu Bakar, Ahli Waris sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Mazhab, Jakarta: INIS, 1998.
Gamal Ahyar, Nilai Adil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, cet. 1, Banda Aceh: Awsat, 2018.
Haslina Dan Supardin Analisis Hukum Islam Terhadap Teori Hazairin Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam, Shautuna (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab), Vol 2 No. 1, Januari 2021.
Ismuha, Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut K.U.H Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Mukhtar A.Karim (ed.) Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012.
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet.4, Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Sukri Sarmadi, Dekontruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta, Aswaja Presinddo, 2012.
Syahrizal, Abbas, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia: Refleksi Terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum Dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam: Yayasan Nadiya, 2004.
Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, alih bahasa. As’ad, jld.2, Jakarta: Gema Insani,1995.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.7730
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.