Alasan Fasakh Karena Penyalahgunaan Narkoba Menurut Seksyen 53 Enakmen No.7 Undang-Undang Keluarga Islam Kedah Darul Aman, Malaysia

Azmil Umur, Asrul Nizam Bin Mat Nod

Abstract


Fasakh merupakan suatu bentuk perceraian yang dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila terjadinya ketidakcocokan dalam rumah tangga. Fasakh disyariatkan dalam rangka menolak kemudharatan demi menghindari tidak tercapai tujuan perkawinan. Fasakh dapat disebabkan karena suami tidak mampu memberikan nafkah kepada isteri, terjadinya keaiban atau kecacatan, ghaib atau menghilangkan diri, berlakunya kekejaman atau penganiayaan dan dihukum penjara. kajian ini ingin menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan Hakim terhadap kasus fasakh karena alasan narkoba dan apa ketetapan Hakim terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka). Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa Hakim Syarie di Mahkamah Syariah Kedah menetapkan putusan bagi kasus fasakh karena alasan narkoba didasarkan kepada dampak dari narkoba tersebut dan didasarkan pada alasan Seksyen 53 (h) (ii) dan (l). Hakim Syarie menggunakan konsep kemudharatan sebagai dasar dalam menetapkan putusan tersebut. Hakim Syarie tidak mempunyai ketetapan yang khusus terhadap isteri yang menfasakhkan suami yang diketahui sebagai pecandu narkoba sejak sebelum akad nikah. Isteri dapat menggunakan hal tersebut sebagai bukti yang kuat dalam argumentasi untuk membuktikan bahwa suami masih melakukan perbuatan tersebut walaupun setelah menikah.


Keywords


Fasakh, Narkoba

Full Text:

PDF

References


Abdul Monir Yaacob, Perlaksanaan Perundangan Islam Di Malaysia: Satu Penelitian, Jurnal Fiqh, vol.6, Desember 2009.

Abu Naim bin Haji Ikhsan, Kaedah-Kaedah Fasakh di Mahkamah Syariah, Putrajaya: Mahkamah Wilayah Persekutuan, 2006.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1997.

Agustin Hanapi, Konsep Perceraian Dalam Islam: Sebuah Interpretasi Ulang, Banda Aceh: Sahiraf, 2018.

Agensi Anti Dadah Kebangsaan, Dadah Musuh NO.1 Negara, Selangor: Thinkers Library, 2007.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Jakarta: Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan. 2012.

Beni Ahmad Saebani., Fikih Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia. 2010.

Boedi Abdullah.H dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Cahyadi Takariawan, Pernik-Pernik Rumah Tangga Islami Tatanan dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat, Solo: Era Intermedia, 2005

Enakmen No.7 Undang-Undang Keluarga Islam Kedah Darul Aman, 2008.

Fransiska Novita Eleanora, “bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya”, jurnal hukum, Vol XXV, No.1, April 2011.

Firdaferi, Hukum Islam Tentang Fasakh Perkawinan Karena Ketidakmampuan Suami Menunaikan kewajibannya, Jakarta: Pedoman Ilmu, 1889.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA. 2005.

Hasbi ash-Shiddieqy,Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, Semarang:.Pustaka Rizki Putra, 2000

Husin al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar, Bangil: Yayasan Pesantren Islam, 1990

Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, Carta Aliran Proses Perceraian di Mahkamah Syariah, Putrajaya: Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 2011.

Karnoto W. Arjo,“Pengertian Perundang-Undangan”, Materi Soal PPKN. 31 Agustus 2013.

KH. Aliy As’ad, Fathul Mu’in, Kudus: Menara Kudus, 1980.

Maudy, Sahadi dan Meilanny, “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse)”. Vol.4, No: 2, Juli 2017.

Nasir Budiman, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Banda Aceh: Hasanah. 2003

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. 2008.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, Jakarta: Pena PUndi Aksara, 2013.

Slamet Abiding dan H.Aminuddin., Fikih Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia. 1999.

Sri Handayani, “pengaruh keluarga, masyarakat dan pendidikan terhadap pencegahan bahaya narkoba di kalangan remaja” (Tesis), Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011,

Sri Suryawati, Derajad S. Widhyharto dan Koentjoto, Raih Prestasi Tanpa Narkoba, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015

Subaqyo Partodiharjo, kenali narkoba dan musuhi penyalahgunaannya, (Jakarta: erlangga, 2011

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta. 2014,

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Wahbah azz-Zuhaili,Tafsir Al-Munir, Damaskus: Darul Fikr, 2005.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Zulzaidi Mahmod dan Ahmad Hidayat Buang, Kehakiman dan Penghakiman Mahkamah Syariah di Malaysia: satu sorotan, Kuala Lumpur: Universiti Malaya, 2016

Wawancara dengan Wardah Hanani, Pengacara Syariah, pada tanggal 30 November 2019 di Kedah.

Wawancara dengan Syeikh Muhammad Soleh, Hakim Mahkamah Rendah Syariah Pendang, Kedah, pada tanggal 19 November 2019 di Kedah.

Wawancara dengan Nur Amalina, Pengacara Syariah, pada tanggal 21 November 2019 di Kedah

www.muftiwp.gov.my, Fasakh Kerana Suami Penagih Dadah, 5 Juli 2019. Diakses situs: http//www.muftiwp.gov.my/ms/artikel/al-kafi-li-al-fatawi/3548-al-kafi-1317-fasakh-kerana-suami-penagih-dadah pada tanggal 24 November 2019

www.bernama.com,my, Penagih Dadah KIni DIlihat Sebagai Penyakit Yang Perlu Dirawat Bukan Dihukum, 24 Juni 2019. Diakses melalui situs: http://www.bernama.com/bm/news pada tanggal 29 November 2019.

www.wikipedia.org, Enakmen, 16 Agustus 2013, Diakses melalui situs: http://ms.wikipedia.org/wiki/Enakmen, tanggal 27 November 2019

www.data.gov.my.com, Statistik Pendaftaran Nikah, Cerai dan Rujuk Di Negeri Kedah,17 Juli 2018. Diakses melalui situs http://www.data.gov.my./data/ms_MY/dataset/statistik-pendaftaran-nikah-cerai-dan-rujuk-di-negeri-kedah-2015-2017, 16 Januari 2019.

www.academia.edu.com, Statistik Perceraian Di Malaysia, (2019). Diakses melalui situs http://www.academia.edu/30303982/statistik-perceraian-di-Malaysia,16 Januari 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.