-
- ARTICLE TEMPLATE
Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh)
Abstract
Makna ketentuan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) tidak disebutkan secara jelas sehingga masyarakat beranggapan bahwa Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang dispensasi yang dimana Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang kepastian hukum bagi anak yang ingin menikah tetapi masih dibawah umur. Oleh sebab itu hakim harus melakukan penafsiran terhadap pasal 7 ayat (2) supaya memperjelas makna dispensasi yang terkandung dalam pasal tersebut. Hal inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana penafsiran gramatikal dispensasi perkawinan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana wujud penafsiran tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan-putusan Mahkamah syar’iyah Aceh. Untuk memperoleh jawaban digunakan penelitian library research terhadap beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan didukung oleh data primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam penelitian ini, serta putusan-putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Disamping itu juga didukung oleh data sekunder berupa jurnal hukum, majalah, serta buku yang relavan dengan kajian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer berupa beberapa putusan dan melakukan analisis terhadap data primer terlebih dahulu. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebuah kesimpulan bahwa hakim melakukan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi perkawinan didasarkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon sehingga dapat meyakinkan hakim dalam memberikan sebuah penetapan. Adapun wujud penafsiran dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim haruslah menggali fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon sebagai metode penemuan hukum yang belum jelas sehingga diperlukannya penafsiran untuk mendapatkan penetapan yang seadil-adilnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional, Cet 1 Jakarta Timur: Prenadamedia, 2018.
Abintoro Prakoso, Penemuan Hukum: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, Surabaya: PRESSindo, Yogyakarta, 2016.
Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Al-‘adalah, Vol XII, No 04, Desember, 2015.
Ahmad Ali, Mengenal Tabir Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, (Jakarta: Chandra Pratama, 1997), hlm.97
Aminur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006.
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1983.
Faiq Tubroni, Putusan Nomor 74/PUU-X11/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan, Jurnal Konstitusi, Vol 14, No. 3, September 2017.
Jenal Aripin, Peradilan Agama dalambingkai Reformasi hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
K. Wancik Saleh, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam berwawasan gender, Malang: UIN Pres, 2008.
Musa Shalih Syaraf, Fatwa-Fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2006.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1998.
Sudarsono, Hukum Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Jakarta: Cahaya Atma: 2009.
WJS. Poewadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. 1976.
Yurnal, Sistem Kekuasaan kehakiman Setengah Hati ke Mahkamah Syar’iyah, Jakarta Pusat: Hikmah Mandiri, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.