-
- ARTICLE TEMPLATE
Indikator Terjadinya Pernikahan dalam Masa Iddah di Kecamatan Bolangitang Barat
Abstract
Penelitian ini berusaha menelisik fenomena dan faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita dalam masa Iddah yang ditinggal mati suaminya dalam kajian studi kasus di Kecamatan Bolangitang Barat. Jenis Penelitian ini adalah studi kasus, Studi kasus adalah merupakan salah satu jenis strategi dalam penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data ditempuh melalui: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Tahapan-tahapan pengolahan dan analisis data yang dilakukan meliputi: Pengeditan, Klasifikasi, Verifikasi, dan Analisis. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pernikahan wanita dalam masa iddah di Kecamatan Bolangitang Barat dilakukan dan hanya dinikahkan oleh tokoh agama setempat, dengan alasan bahwa pernikahan yang dilakukan dihadapan tokoh agama adalah pernikahan yang sah berdasarkan syariat karena sudah terpenuhi rukun dan syaratnya, tanpa mengetahui status atau keadaan janda tersebut. Sedangkan faktor terjadinya pernikahan dalam masa iddah yakni kurangnya pengetahuan masyarakat, kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak, banyaknya masyarakat yang berpandagan bahwa pernikahan hahnyalah memenuhi kebutuhan bilogis saja.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Mahfudin; Khoirotul Waqi’ah. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.” Hukum Keluarga Islam (2016).
Al-Qazwini, Abi Abdillah Muhammad Bin Yazid. Sunan Ibn Majjah, Juz I. Beirut Lebanon: Percetakan Dar Al-Fikr, 2012.
Bastomi, Hasan. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia).” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan (2016).
Creswell, John W. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed, (Cetakan Ke III). Bandung: Percetakan Pustaka Pelajar, 2008.
Faqih, Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim. Hukum Perkawinan Islam. Edited by Percetakan Gama Media. Cetakan Pe. Yogyakarta, 2017.
Ghazali, Abdul Rahman. “Fiqih Munakahat.” Kencana Media Grup (2008).
Gunawan, Imam. “Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik.” Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Indonesia, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kementrian Agama Republik. Al-Quran Dan Terjemahnya Juz 1-30, 2019.
Indonesia, Undang-undang Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Mentri/Sekretaris Negara Republik Indonesia (1974).
Ismail, Habib, and Nur Alfi Khotamin. “Faktor Dan Dampak Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah).” Jurnal Mahkamah (2017).
Juliara, Jamhuri dan Izzudin. “Penggabungan Iddah Wanita Hamil Dan Kematian Suami.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Samara 1, no. 1 (2017). http://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah.
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi).” In PT. Remaja Rosda Karya, 2017.
Nurhadi, Nurhadi. “Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) Di Tinjau Dari Maqashid Syariah.” UIR Law Review (2018).
Saputera, Abd. rahman Adi. “Konsep Keadilan Pada Kasus Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil.” Istinbath : Jurnal Hukum (2018).
Sugiyono. “Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi.” In Metodologi Penelitian, 2017.
Talibo, Kepala Bappeda Leksi. Profil Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Sulawesi Utara: Publikasi Pemda Bolmut, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7651
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.