Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO)

Soraya Devy, Doni Muliadi

Abstract


Nafkah anak adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh anak untuk tumbuh dan berkembang seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kewajiban pemenuhan nafkah anak menjadi tanggungjawab orang tua bersama. Namun jika terjadi perceraian, ayah tetap bertanggungjawab untuk memenuhi nafkah anak walaupun anak berada dalam asuhan ibu. Kadar nafkah anak tidak ditentukan batas minimal maupun batas maksimalnya, akan tetapi standar jumlah nafkah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya. Jika ayahnya benar-benar tidak dapat memenuhi nafkah anak tersebut, maka kewajiban nafkah anak  ditanggung oleh ibunya. Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS_MBO menyatakan bahwa Majelis Hakim mengurangi jumlah nafkah anak yang dituntut oleh termohon kepada pemohon. Nafkah anak yang semula dimintakan sejumlah Rp. 1.600.000,- ditetapkan oleh Majelis Hakim hanya sebesar Rp. 600.000,- dengan penambahan 20% pertahun, sehingga terdapat pengurangan jumlah nafkah anak dari tuntutan awal. Oleh karennya penelitian ini akan menfokuskan tentang apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dan bagaimana penetapan nafkah anak tersebut menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dari jumlah yang dituntut dikarenakan menimbang ketidakmampuan finansial ayahnya. Kedua, penetapan nafkah anak yang terdapat dalam putusan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan aturan hukum Islam menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ayah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya.


Keywords


Nafkah Anak, Perceraian

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Gazhali. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana. 2003.

Abdurrahman. Perkawinan dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta. 1992.

Al-Imam Abdul Fida’ isma’il Ibnu Katsir ad-Damasqi, Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir Juz 2. Bandung: Sinar Baru Al-Gensindo. 2002.

Amiur Nuruddin & Azahari Akmal. Hukum Perdata Islam di Indoensia. Jakarta: Kencana. 2014.

Biro rektorat Jenderal Pembina Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Ilmu Fiqh, Jilid II. Jakarta: 1984/1985.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Surabaya: Mekar Surabaya. 2002.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.

Kamal Muchtar. Asas-Asas Hukum islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 2004.

M.Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja. 2006.

Mohd. Idris Ramulyono. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1996.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie Press. 1994.

Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 2011.

Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian. Jakarta: Sinarr Grafika. 2013.

Nana Syaodin Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009.

Pangeran. Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media. 2014

Quraish shihab. Tafsir Al-misbah. Jakarta: Lentera Hati. 2009.

Sorgono Soekanto. Penelitian Hokum Normative suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo. 2001.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1996.

Wasma.n dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Mitra Utama, 2011.

Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, Jilid 7. Damsik: Dar al-Fikr 1989.

Zakaria Ahmad Al-Barry. Ahkamul Auladi Fil Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1977.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.