Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf

Soraya Devy

Abstract


Pemberian mahar diawal serta perjanjian pengembalian dan pembayaran ganti rugi bagi yang membatalkan pertunangan merupakan tradisi turun temurun dan di anggap adat (‘urf) dalam masyarakat. Hal ini juga terjadi pada masyarakat di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Penelitian ini untuk mengkaji latarbelakang dan tujuan terbentuknya tradisi pemberian emas mahar sebagian di awal, menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dan menganalisis implikasi pengembalian dan pembayaran emas mahar dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya terhadap ‘urf. Kajian ini dilakukanv di Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menggunakan field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan juga menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberlakuan pengembalian dan pembayaran emas mahar jika terjadi pembatalan pertunangan dalam tradisi masyarakat Kecamatan Jaya yaitu: perilaku yang tidak baik dari salah satu pihak, salah satu pihak berkhianat, terjadi pernikahan dengan pihak lain, melewati batas waktu yang telah ditentukan, salah seorang meninggal dunia, dan konflik keluarga. Konsekuensi dalam tradisi pertunangan masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan menerapkan pengembalian dan pembayaran emas mahar bagi yang membatalkan pertunangan tergolong ke dalam ‘urf fasid, sebab tradisi ini menjadikan mahar sebagai denda bagi siapa saja yang membatalkan pertunangannya.


Keywords


Konsekuensi, Pembatalan, Pertunangan, ‘Urf

Full Text:

PDF

References


A Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih: Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.

A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh 1&2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014.

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Cet. 1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, Edisi 1, Cetakan 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fiqr, 1993.

Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, Beirut: Dar Ibn Hizmin, 2004.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet ke-5, Jakarta: PT Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Ibnu Qosim, Fathul Qorib, Beirut: Dar Ibn Hazmin, 2005.

Kompilasi Hukum Islam, BAB III, Pasal 13 Ayat (2).

Muhammad Ra'fat 'Utsman, Fikih Khitbah dan Nikah, Jawa Barat: Fathan Media Prima, 2017.

Mukhsin Nyak Umar, Ushul Fiqh Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2008.

Nawawi Al-Bantani, Nihayatu Zain, Beirut, Dar Al-Fikri, 2002.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, Terj. Khairul Amru Harahap dkk, Cet-2, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011.

Wahbah az-Zuhaily, al-Wajiz fi Ushuli al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fiqr, 1999.

Wahbah az-Zuhaily, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Lebanon: Dar Al-Fikri.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.16000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.