-
- ARTICLE TEMPLATE
Analisis Penetapan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Pn Surakarta No 454/Pdt.P/2018/Pn Skt)
Abstract
Artikel ini membahas tentang perkawinan campur yang telah menjadi kontroversi yang tidak ada habisnya meskipun sebagian besar agama telah melarang praktik perkawinan. Pasal 35a Undang-Undang Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 menjadi dasar pengaturan perkawinan heteroseksual, setelah ditolak oleh catatan sipil karena hambatan perkawinan. Untuk menentukan suatu persidangan, hakim mempelajari hukum menurut pengetahuan dan pengalamannya. Pada Keputusan No. 454/Pdt.P/2018/PNSKt. Misalnya, hakim mengizinkan perkawinan antara ayah dan ibu, tetapi di sisi lain, banyak keputusan yang dibatalkan, sehingga peneliti tertarik untuk melihat kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antar pasangan suami istri dapat dituntut selama mendapat izin dari pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan dengan alat bukti sanggahan sebagai alat bukti, setelah itu dapat didaftarkan di kepaniteraan. Namun ada beberapa kendala yaitu munculnya ketidakpastian hukum yang membuat keputusan begitu beragam dan berdampak setelah menikah, hal inilah yang membuat pasangan suami-istri berpikir ribuan kali tentang pernikahan beda agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djubaidah. Neng. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatatkan (Sinar Grafika, 2010).
Eoh,OS, Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktek (PT. Raja Grafindo Persada, 1996).
Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat dan Hukum Agama (Bandar Maju 2007).
Ichtiyanto, Pernikahan Campuran dalam Negara Republik Indonesia (Badan Litbang Agama dan diklat Keagamaan Depag RI, 2003).
KEPRES Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 dan Pasal 44.
Monib. Mohammad & Nurcholis Ahmad, Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama (Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Mardani. Hukum Perkawinan Di Dunia Islam Modern. (Graha Ilmu, 2011)
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. (PT Remaja Rosdakarya, 1991)
Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Fiqh ‘ala madzahibul khamsah, terj. Masykur AB, Dkk, Fiqih Lima Madzhab. (Lentera, 2008)
OS, Eoh. Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktek . (Srigunting, 1996)
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata ten tang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika Offset, Juni 2005).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 68/PUU-XII/2014.
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt.
Undang-Undang pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam.
Wawancara Dr. Otong Syuhada, MH. Pada tanggal 2 maret 2020, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Jln.KH. Abdul Halim No. 103.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.13410
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.