Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep Dan Praktik Saksi Adil Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dan Kecamatan Datuk Bandar Timur

Mursyid Djawas, Muhammad Iqbal, Nazrina Julika Sari

Abstract


Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kedua saksi itu adalah beragama Islam, kedua saksi itu orang yang baligh, dan berakal, kedua saksi itu adalah laki-laki, kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil serta tetap menjaga muruah dan kedua saksi dapat melihat dan mendengar, ingatannya baik dan bersih dari tuduhan. Saksi adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Sebab banyak masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pendapat para Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur, penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif termasuk ke dalam penelitian empiris, sedangkan data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara umum keseluruhan didapatkan dari pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur mengenai saksi adil dalam akad nikah dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama melibatkan beberapa pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Selanjutnya pihak keluargalah yang berhak menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi yang adil dengan berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat. 


Keywords


Saksi, Pendapat Kantor Urusan Agama

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad, Abdul Wahab Sayed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta, Amzah, 2009.

Abdurrahmat Fatoni, Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Ahmad Faiz Kamali, Skripsi tentang “Penentuan Saksi Adil Dalam Pernikahan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek”, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017.

Ahmad bin Umar Ad-Dairabi, Fiqh Nikah, Cet I, Jakarta, Mustaqim, 2003.

Asri Latifah, Skripsi Tentang “Kehadiran Saksi Pada Saat Akad Nikah Dan Implikasi Hukumnya” Semarang, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2017.

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Bogor, Kencana Prenada Media Group, 2017.

Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Cet. I, Bogor: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Imam Syafi’I, Ringkasan Kitab Al-Umm, Jilid 3 Jakarta Pustaka Azzam, 2004.

Lexi J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 21, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005.

M. Abdul Basith, Skripsi Tentang “Sifat Adil Bagi Saksi Dalam Keabsahan Akad Nikah Menurut Empat Imam Mazhab”Palangkaraya, Fakultas Syari’ah, IAIN Palangkaraya, 2018.

Muhammad Sahir,Skripsi tentang“Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Stusi Perbandingan Antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i)”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2018.

Moh. Kasiram, metode Penelitian, Cet. I, Malang: UIN-Malang Press, 2008.

Syarif Ali bin Muhammad Zazuli, Kitab Ta’krifah, Jakarta, Darul Hikmah, 2015.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2013.

Samsul Munir Amin, Totok Jumantoro, Kasus Ilmu Ushul Fiqh, Cet I, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.

Siti Ilmi Latifah, Skripsi tentang “Penentuan Sifat Adil Bagi Saksi Dalam Akad Nikah (Studi Di Kantor Urusan Agama Baturraden)” Fakultas Syariah IAIN Purwokerto, Purwekerto, 2019.

Tim Penyusun Kasus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet III, Jakarta, Bali Pustaka, 2005.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2015.

W.J.S Poerwadarminta, Kasus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11293

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.