Penanganan Kasus Anak Terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Abstract
Tindakan penelantaran anak di Kota Banda Aceh terhitung masih tinggi. Adapun bentuk penelantaran yang banyak terjadi di Kota Banda Aceh adalah dengan tidak menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal maupun kasih sayang yang cukup bagi seorang anak, bentuk penelantaran anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua kandung, hal ini bisa dalam bentuk melepaskan tanggung jawab dengan meninggalkan anaknya di luar rumah dengan berbagai alasan. Salah satu lembaga yang menangani kasus anak terlantar adalah DP3A Kota Banda Aceh. Fokus penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana peran DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar, apa kendala yang dihadapi serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terkait dengan penanganan kasus anak terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar adalah menyediakan beberapa layanan, yaitu: penanganan pengaduan, assesment dan layanan untuk mengindentifikasi apa yang dibutuhkan oleh korban (layanan hukum dan psikologis), kasus hingga tuntas dimana DP3A akan melakukan pemantauan dan jaminan keamanan bagi korban sampai korban merasa aman. Kendala yang dihadapi oleh DP3A Kota Banda Aceh dalam menangani kasus anak terlantar adalah tidak bisa mendapatkan informasi yang valid karena kurangnya keterbukaan dari korban dan keluarganya, anak masih sangat bergantung pada orang lain sehingga sulit ditemukannya titik terang permasalahan, serta waktu yang dibutuhkan dalam penanganan relatif lama karena perlu adanya kerja sama dengan instansi lain. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, penanganan anak terlantar oleh DP3A Kota Banda Aceh yaitu melakukan pembinaan terhadap anak yang menjadi korban penelantaran dan melakukan sosialiasi kepada masyarakat umum agar lebih peka terhadap kasus penelantaran anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2016.
Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008.
Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademi Pressindo, 2004.
Bagong Suyanto. Masalah Sosial Anak Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Dapartemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Dapartemen Sosial,“Penelantaran Anak”//http.yannrehsos.depsos.go.id.diakses Hari selasa tanggal 18 Bulan juni Tahun 2021.
Darwanto. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Irma Setyo Wati Soemitro. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Ismeri Henny, “Kekerasan Terhadap Anak”, Jurnal Takammul, Vol. 9, No.1, 2020
Janu Murdiyatmoko. Sosiologi Memahami dan Mengkaji Masyarakat. Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2010.
Jhony Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normative. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
M Nipan Abdul Halim. Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005.
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Maulana Hasan Wadang. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grassindo, 2000.
Muhammad Nur Abd Al-hafiz Suwaid. Prophetic Parenting, Cara Nabi SAW. Mendidik Anak. Yogyakarta: Pro-U Media, 2010.
Mulyana Kusuma. Hukum dan Hak-hak Anak. Bandung: Rajawali, 2004.
Mutiawanthi, Tantangan “Role” / Peran yang Dihadapi oleh Mantan Perawat IJ-EPA Setelah Kembali Ke Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, Vol. 4, No. 2 September 2017.
Noer Indriati. Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014.
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Pasal 26 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 4 sampai Pasal 18 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 61 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Patta Bundu. Asasment Autentik dalam Pembelajaran. Yogyakarta: Budi Utama, 2017.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cetakan ke-II. Jakarta: Kencana, 2011.
Prima Astari. Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No. 1, 2015.
Sumiadi, Laila M. Rasyid & Romi Asmara, Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1, 2017.
Syamsir, Torang. Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi. Bandung: Alfabeta, 2014.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Waluyadi. Hukum perlindungan Anak. Bandung: Mandar maju, 2009.
Zaiyad Zubaidi, Kamaruzzaman, “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab `Adal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh”. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, Vol.1, No. 1, Januari-Juni 2018, hlm..93-108.
Zaiyad Zubaidi, Riva Atussuha, “Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut UU No. 11 Tahun 2012 dan teori Mashlahah Mursalah”. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol. 8, No. 2, Juli-Desember 2019, hlm.204-224.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/takamul.v11i2.14331
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rina Maulidia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Unique Visits
Takammul : Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License