Nasab Anak yang Lahir di luar Nikah: Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010

Nasaiy Aziz, Muksal Mina Muksal Mina

Abstract


Status hukum anak luar nikah masih beragam. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan adanya hubungan status keperdataan anak dengan ayah biologisnya. Sementara itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan fatwa yang sebaliknya dengan Putusan MK. Masalah yang diteliti adalah bagaimana status hukum anak luar nikah dilihat dari berbagai perspektif, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 46/PUU/-VIII/2010 terkait dengan penentuan status keperdataan anak luar nikah dan bagaimana tinjauan fatwa MPU Aceh No 18 Tahun 2015 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah (anak zina) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan studi kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil analisa penulis menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, nasab anak terputus dengan laki-laki pezina, begitu juga yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan. Adapun pertimbangan Hakim MK adalah dengan pertimbangan kemaslahatan dan perlindungan anak. Adapun tinjauan fatwa MPU Aceh terhadap putusan MK yaitu ada dua. Pertama, menetapkan terputusnya nasab anak pada laki-laki pezina yang sebelumnya MK tetap menetapkannya. Kedua, Mahkamah Konstitusi menganggap deskriminasi terkait dengan pemutusan hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologis, sedangkan MPU Aceh meninjau bahwa pemutusan hubungan nasab dan keperdataan anak dengan laki-laki zina dan menisbatkannya kepada ibu dan keluarga ibu anak, sebagai bentuk perlindungan nasab, bukan sebagai bentuk deskriminasi.

Keywords


Status Anak, Mahkamah Konstitusi, dan MPU Aceh.

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.

Abdul Madjid Mahmud Mathlub, al-WajÄ«z fÄ« AhkÄm al-Usrah al-IslÄmiyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, terj: Harits Fadly dan Ahmad Khotib, Surakarta: Era Intermedia, 2005.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

----------,Refoemasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Abdul Wahhab Khallaf, al-‘Ilmu al-Ushulul Fiqh, ed. In, Kaidah-Kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushulul Fiqh, terj: Nuer Iskandar al-Barsany & Moh. Tolchah Mansoer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Abdur Rahman Ghozaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, jilid 6, Bairut: Dar Al-Kutub Al-‘Ulumiyyah, 1994.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

--------, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, studi kritis perkembangan hukum Islam dari Fiqh, UU No 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2006.

Asaf A. A. Fyzee, Outlines Of Muhammadan Law; Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1965.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik,dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Yogyakarta: Al-Ma’arif, 1971.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: PeNA, 2010.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-MuwÄqi’īn ‘an Rabb al-‘AlamÄ«n, ed. In, Panduan Hukum Islam, terj: Asep Saefullah FM & Kamaluddi Sa’diyatulharamain, Jakarta: Pustaka Azzam, 2000.

Ibnu Rusyd, Budiyatu’l Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Semarang: Asy-Syifa’, 1990.

Muhammad Ali Al-Sabuni, Hukum Kewarisan Menurut Al-Quran dan Sunnah. Penerjemah: Hamdan Rasyid. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Jakarta: Lentera, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Gruop, 2013.

Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pusaka, 2005.

Saleh Fauzan, Al-Mulakhashul Fiqhi; Fiqih Sehari-Hari, Jakarta: Gema Insani, 2006.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, pj: Asep Sobari, dkk, (cetakan ke-4, jilid 3, Jakarta: Al-I’Tishom, 2012.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ fÄ« Fiqhi an-NisÄ’, ed. In, Fikih Wanita, terj: Abdul Ghoffar, Jakarta: al-Kautsar, 2014.

Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya hin¬¬gga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2013.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam; Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, Jakarta: Nuansa Aulia, 2008.

Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I al-Muyassar: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Penerjemah: Muhammad Afifi & Abdul Hafiz, Jakarta: Al-Mahira, 2012.

-----------, Fiqh Islam Waadillatuhu; Hak-hak Anak, Wasiat, Wakaf dan Warisan, (terj: Abdul Hayyie Al-Kattani), jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.

------------, Tafsir al-Munir; Aqidah, Syari’ah, Manhaj, Jakarta: Gema Insani, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nasaiy Aziz, Muksal Mina Muksal Mina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam has been indexed by:

Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167