Pencabutan Ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Abstract
Abstrak: Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh namun prosedur pencabutan seharusnya ada konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh yang tertera Pasal 269 ayat (3) undang-undang a quo. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat sama sekali dan serta merta menyalahi procedural perubahan yang ada di undang-undang khusus Aceh. Dua masalah yang menjadi fokus peneliti: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional? Kedua, apakah konsekuensi yuridis jika pencabutan ketentuan undang-undang bersifat khusus tidak sesuai mekanisme yang berlaku? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan: Pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional oleh dua undang-undang. Pasal 269 ayat (3) “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”. Artinya ada kewajiban selaku pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah untuk wajib berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pembentuk undang-undang maka secara konstitusional hal tersebut dianggap inprosedural dan batal demi hukum. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 “Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Konsekuensi yuridis atas Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai hukum mengikat, dan kehilangan objek oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Abstract: Article 571 letter d of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections revokes and declares the enactment of Article 57 and Article 60 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (4) of Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Government but revocation procedures should have consultations and get DPRA considerations as representatives of the people of Aceh as stated in Article 269 paragraph (3) of the a quo law. This was not done by the Central Government at all and necessarily violated the procedural changes in the special law in Aceh. Two issues are the focus of the researcher: First, what are the procedures for revoking specific laws in national legislation? Secondly, what is the juridical consequence if the revocation of the provisions of the law is specific not in accordance with the existing mechanism? The research method used in this article is normative juridical research with several approaches: historical approach, legislative approach, comparative approach, conceptual approach, and case approach. The results of the study are as follows: that the procedure for revoking special laws in national legislation by two laws. Article 269 paragraph (3) "In the event that a planned change to this Law is carried out by first consulting and obtaining the consideration of the DPRA". This means that there is an obligation as a legislator namely the DPR and the Government to be obliged to consult and obtain DPRA considerations. If this is not done by the legislators then constitutionally it will be considered procedural and null and void. Article 77 of Law Number 21 Year 2001 "Proposed amendments to this law may be submitted by the people of the Papua Province through the MRP and DPRP to the DPR or the Government in accordance with statutory regulations". Juridical consequences for Article 571 letter d of Law Number 7 of 2017 does not have a binding law, and loss of objects by the Constitutional Court Decision.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2004.
Aloysius Gunadi Brata, “Pemekaran Daerah di Papua: Kesejahteraan Masyarakat VS Kepentingan Elit”, Makalah, Simposiyum Nasional Riset dan Kebijakan Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, 2008.
Antje Misbah, Politik Jarak Jauh Diaspora Aceh: Suatu Gambaran tentang Konflik Separatis di Indonesia, Terj. Windu Wahyudi Yusuf, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2012.
Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD Tahun 1945, UNSIKA, Karawang, 1993..
C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Terj, SPA Teamwork, Nusa Media, Jakarta, 2008.
Darmansyah Djumala, Soft Power untuk Aceh Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2013.
Delfinia Gusman, “Politik Hukum dan Modifikasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Yustisia, Volume 1, Nomor 20, September, 2004.
Djohermansyah Djohan, Sejarah Kebijakan Otonomi Khusus, Institute for Local Development dan Yayasan Tifa, Jakarta, 2005.
Dudu Duswara Mahmudin, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Refika, Bandung, 2003.
Emmy Suoarmiatun, Kedudukan Hukum Peraturan (Regeling) dan Peraturan Kebijakan (Beleidregel) di Bawah Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, 2012.
Hennie Strydom, The Protection of Economic, Social and Cultural Rghts in International Law, Constitional Law, Volume 5 Number 2, December 2019.
Ikrar Nusa Bakti dalam Naskah Tertulis Risalah Rapat Pembahasan RUU Aceh disampaikan pada 16 Maret 2006 di Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.
Jimly Asshiddqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan ke 3, Percetakan Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari https://kbbi.web.id/cabut tanggal 24 Desember 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari https://kbbi.web.id/rubah tanggal 24 Desember 2019.
Khoiruddin, Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah, Averroes Press, Malang, 2005.
King Faisal Sulaiman, Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujian, Thafa Media, Yogyakarta, 2017.
Konrad Huber, The HDC in Aceh: Promises and Pitfalls of NGO Mediation Implementation, Policy Studies, The East-West Center Washington, 2004.
Laica Marzuki, M., Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006..
Machmud Azis, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 5, Oktober 2010.
Mahkamah Konstitusi RI, Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Maria Farida Indriati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, PT. Kanisius, Jakarta, 2007.
Masrijal, “Ini Tujuan Kautsar dan Tiong Gugat UU Pemilu ke MK”, http://aceh.tribunnews.com/2017/08/22/ini-tujuan-kautsar-dan-tiong-gugat-uu-pemilu-ke-mk, diakses tanggal 27-03-2018.
Muhammad Ridwansyah, “Analisis Yuridis Terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Makalah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2016.
Muhammad Ridwansyah, “Pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 1, Maret 2018..
Muhammad Ridwansyah, “Pengaturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tinjauan Fiqh Al-Biah), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 2, Juli 2017.
Muhammad Ridwansyah, “Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut UUD Tahun 1945”, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 4, Desember 2017.
Muhammad Yus, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”, Makalah, Dipresentasikan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2017.
Naskah Asli Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, ditandatangai di Finlandia.
Noor M. Aziz, Pengkajian Hukum tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan di Luar Hirarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinan Hukum Nasional, Kemnterian Hukum dan HAM, Jakarta, 2010,.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Plato, The Law, Tranlated, Trevor J. Saunders, Penguin Books, New York, 2005.
Putusan Nomor 61/PUU-XV/2017 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Putusan Nomor 75/PUU-XV/2017 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Sukarjidto, “UU Pemilu Baru jadi Polemik bagi Aceh”, http://rilis.id/uu-pemilu-baru-jadi-polemik-bagi-aceh.html, Afif, “Kekhususan Aceh terancam, pasal 557 dalam UU Pemilu digugat ke MK”, https://www.merdeka.com/politik/kekhususan-aceh-terancam-pasal-557-dalam-uu-pemilu-digugat-ke-mk.html,
Tim Perumus, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum, Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilun, Jakarta, 2016.
Tim Perumus, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Yuliandri, 2007, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Disertasi, Surabaya, Universitas Airlangga.
Yusril Ihza Mahendra, “Kesaksian Ahli Atas Perkara Nomor 66-PUU-XV-2017”,
Makalah, Di Presentasikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2018.
Sudikno Mertokusumo dalam bukunya. Lihat Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i1.6036
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Media Syari'ah
All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |