Kewajiban Pemerintah Aceh dalam Penyediaan Fasilitas Pemberian ASI di Ruang Publik: Pengalaman Kota Banda Aceh

Devi Faradila, Eddy Purnama, Mahdi Syahbandar

Abstract


Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP No. 33 Tahun 2012 dan implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif di Kota Banda Aceh telah diupayakan merespon ketentuan ketentuan PP Nomor 33 Tahun 2012 melalui ketentuan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan beberapa qanun lainnya yang terkait perempuan dan anak. Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP Nomor 33 Tahun 2012 belum berjalan dengan baik dan pihak pemerintah belum melakukan upaya berupa komunikasi dengan SKPD diwilayahnya guna pengambilan kebijakan penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif diwilayah kerjanya serta pengawasan kepada perusahaan swasta dalam penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Ekslusif tidak dapat dilaksanakan mengingat belum adanya ketentuan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam penerapan sanksi hukum bagi lembaga atau instansi maupun badan usaha swasta yang terkena ruang lingkup PP Nomor 33 Tahun 2012 walaupun terhadap hal tersebut telah ada ketentuan sanksinya yaitu dapat dikenakan sanksi pidana akibat menghalangi ibu dalam memberikan ASI Eksklusif. Selain itu juga membawa implikasi terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Ekslusif terhadap instansi maupun badan usaha yang mempekerjakan wanita dalam penyelenggaraan perusahaannya.

Abstract: This study discusses to explain the commitment to provide exclusive breastfeeding according to PP No. 33 of 2012 and the legal implications of not implementing the need to provide exclusive breastfeeding facilities. This research uses empirical juridical methods. Exclusive breastfeeding in the city of Banda Aceh has agreed to grant PP No. 33/2012 through Pergub regulation No. 49/2016, as a form of implementation of Law No. 11/2006 and a number of other qanuns related to women and children. Efforts by the Government of Aceh in providing special facilities for the provision Exclusive ASI according to PP No. 33/2012 has not been going well and the government has not made efforts to provide communication with the SKPD in the region. provide space for nursing mothers. The legal implications of not implementing the requirements for the provision of breastfeeding sanctions are punishable by the approval of the mother in providing exclusive breastfeeding. It also has implications for the implementation of exclusive breastfeeding programs for agencies and business entities that employ women in the organization of their companies.


Keywords


Kewajiban Pemerintah, Fasilitas, ASI Eksklusif

Full Text:

PDF

References


A. Gunawan Setiardja. (1990). Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Kanisius.

A. Hamid S. Attamimi. (n.d.). Teori Perundang-undangan Indonesia (Suatu sisi Ilmu Pengetahuan Perundangundangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman).

Achmad Charris Zubair. (n.d.). Wanita dalam Transformasi Sosial Budaya: Telaah Peranan Strategis dalam Konteks Global. Retrieved April 9, 2016, from http://filsafat.ugm.ac.id/downloads/artikel/wanita

Ahmad Ali. (2001). Trend Baru Pemberantasan Korupsi. Kompas.

Al-Jarjawi, S. A. A. (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani Press.

Bagir Manan. (1994). Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan dan Perbuatan Administrasi Negara di Indonesia.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni.

Burhan Ashsofa. (1998). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Hamdan Zoelva. (n.d.). Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia. www.Hamdanzoelva.com

Harkristuti Harkrisnowo. (2003). Merancang Ulang Korps Adhyaksa. Newsletter Komisi Hukum Nasional.

Jimly Asshiddiqie. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.

Jimly Asshiddiqie, A. S. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Press.

Kantaprawira, R. (1998). Hukum dan Kekuasaan.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Perempuan. (2008). Pemberdayaan Perempuan dalam Peningkatan Pemberian ASI. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Kerber et al. (2012). Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan Bina Gizi dan KIA Tahun 2013.

L.J.van Apeldoorn. (1981). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita.

Lili Rasyidi & Ira Rasyidi. (2001). Pengantar Filsafat dan Teori Hukum. PT Citra Adtya Bakti.

Mieke Komar. (1999). Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Mochtar Kusumaatmadja. Alumni.

Miriam Budiardjo. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik (27th ed.). Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. (1998). Azas-azas Hukum Pidana.

Peter Mahmud Marzuki. (2001). Penelitian Hukum. Yurika, 16(1).

Philipus M. Hadjon. (n.d.). Tentang Wewenang.

Sandra Fikawati dan Ahmad Syafiq. (2012). Kajian Implementasi dan Kebijakan ASI dan Inisiasi Menyusu Dini di Indonesia. Makara Keseharan, 14(1).

Sendi Nugraha. (n.d.). Tanggung Jawab Negara (State Responsibility).

(2018).

Sutan Remy Sjahdeini. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Suwoto Mulyosudarmo. (1990). Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan. Universitas Airlangga.

Wawancara: Aslinar, Ketua Aceh Peduli ASI dan staf pengajar Fak.. Kedokteran Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh. (n.d.).

Wawancara: Dasrita Bakri, Kabid pemenuhan Hak perempuan dan anak Dinas PPPA. (2018).

Wawancara: dr. Dahlia Staf Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. (2018).

Wawancara: dr Yanti dan Marhawai, Staf Sekretariat DPRA dan Marhawai, Staf BPKA. (2018).

Wawancara: Elvi dan Fera warga Lamlagang dan Kp. Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh. (2018).

Wawancara: Sri Hardina, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Dinas PPPA Provinsi Aceh. (2018).

Wawancara: Suhaimi, Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRA.

Wawancara: Syarifah Masyitah, Kepala Sub Bagian Peraturan dan Keputusan Gubernur Pemerintah Aceh. (2018).

Wawancara: Yunita sari dan Malia, Staf Sekretariat DPRA. (2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v21i1.4570

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Media Syari'ah



Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.