The Concept of Justice in Murder Cases: Comparative Analysis Between Islamic Law and the Indonesian Criminal Code [Konsep Keadilan Terhadap Delik Pembunuhan: Analisis Komparatif Hukum Islam dan KUHP]
Abstract
Abstract: This study discusses the murder offense which is regulated in the Criminal Code as a crime against human life. The regulation regarding the murder offense is also regulated in the Alquran and the hadith, both of which regulate the type of offense of murder, sanctions, and how the punishment is carried out. Although the majority of Indonesian people are Muslim, the law applied is the law of the Dutch heritage, which in reality is very different from Islamic law. The method used in this writing is library research on the Alquran, Hadith, the Criminal Code, and other laws and regulations. Then comparatively the author compares several concepts in positive law and Islamic law that are related to the problem to get a legal concept that is closer to the truth. From the results of the study, it was concluded that positive criminal law upholds universal human values, but to provide a sense of justice, it is determined by the judge's decision, without being asked for consideration from the victim's family. Islamic criminal law upholds universal human values and provides a balanced sense of justice by placing the victim's family as the determining element in imposing the death penalty on the perpetrators of the murder. The death penalty or being released from the death penalty is based on the good faith of the victim's family.
Abstrak: Kajian ini membahas mengenai delik pembunuhan yang merupakan perbuatan yang menjatuhkan hak asasi manusia oleh karenanya delik pembunuhan ini diatur dalam KUHP sebagai suatu tindak pidana terhadap nyawa manusia. Pengaturan tentang delik pembunuhan ini diatur dalam Al Qur’an dan dipertegas oleh hadits, keduanya mengatur tentang jenis delik pembunuhan, sanksi, serta bagaimana pelaksanaan hukuman. Meskipun masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum yang diterapkan adalah hukum peninggalan Belanda, yang pada kenyataannya berbeda sekali dengan hukum Islam. Sehubungan dengan hal diatas, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadits, KUHP serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kemudian secara komparatif penulis membandingkan beberapa konsep dalam hukum positif dan hukum Islam yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan konsep hukum yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian disimpulkan Hukum pidana positif menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban. Hukum pidana Islam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan memberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada itikad baik keluarga korban.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ad-Da’ur, Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad. Nidzam Al-Uqubat Dan Ahkam Al-Bayyinat/Sistem Sanksi Dan Hukum Pembuktian Dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2004.
Al-Albani, M. Nashruddin. Shahih Sunan Tirmidzi. Buku Ke-2. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Arrasid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Asse, Ambo. “Konsep Adil Dalam Al-Qur’an.” Al-Risalah 10, no. 2 (2010).
Asshiddieqy, Jimly, and Ali Syafa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Atmasasmita, Romli. Teori Kapitaselekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco, 1992.
Darijarkoro. Pidana Mati Di Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1985.
Djazuli, A. Fiqh Jinayah. Ed. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Friedrich, Carl Joachim. Filsafat Hukum Persepektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Pramadya Paramita, 1993.
Kusumaatmadja, Mochtar, and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.
Masyur, Kahar. Membina Moral Dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia, 1985.
Mertokusumo, Sudikno, and Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
———. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Cet. 29. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Muthahhari, Murtadha. Keadilan Ilahi: Azas Pandangan Dunia Islam. Bandung: Mizan, 1995.
Nurdin. “Konsep Keadilan Dan Kedaulatan Dalam Perspektif Islam Dan Barat.” Media Syariah XIII, no. 1 (2011).
Praja, Juhaya S. Teori Hukum Dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Sabiq, Sayyid. Sumber Kekuatan Islam. Surabaya: Bina Ilmu, 1980.
Santoso, Topo. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Al-Syamil & Raja Grafindo, 2001.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1998.
Ujan, Andrea Ata. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan. Yogyakarta: Kanisus, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8518
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Erha Saufan Hadana, Beri Rizqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.