Disadvantaged Village Head's Policy in Managing Village Budget in Lesten Village, Gayo Lues [Kebijakan Kepala Desa Tertinggal dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa: Studi Kasus Desa Lesten Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues]
Abstract
Abstract: This study aims to analyze the policy of the Village Head of Lesten as the head of a disadvantaged village in Gayo Lues Regency, Aceh Province in managing village fund budgets. The method used is the descriptive analysis by collecting information directly from the Lesten Village apparatus and reviewing regulations related to village management. The results showed that the policy of the Village Head of Lesten in managing the village fund budget based on information obtained by researchers from interviews with several village officials revealed some mismanagement in the management of village government by the village head. This is related to the principles that must be present in the village government as regulated in the Village Law and Permendagri Number 1 of 2016 concerning Village Asset Management, the policy of managing village fund budgets by the village head of Lesten has not complied with the regulations that have been outlined.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Kepala Desa Lesten sebagai kepala desa tertinggal di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh dalam pengelolaan anggaran dana desa. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan mengumpulkan informasi langsung dari perangkat Desa Lesten dan mengkaji peraturan-peraturan terkait pengelolaan desa. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan Kepala Desa Lesten dalam pengelolaan anggaran dana desa berdasarkan informasi yang didapatkan peneliti dari wawancara sejumlah perangkat desa mengemuka beberapa mismanagement dalam pengelolaan pemerintahan desa oleh kepala desa. Hal ini bila dikaitkan dengan prinsip yang wajib hadir dalam pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa maka kebijakan pengelolaan anggaran dana desa oleh kepala Desa Lesten belum memenuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Said Zainal. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwa, 2004.
Arifin, Muh. Zainul. “Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.” Jurnal Thengkyang 1, no. 1 (2018).
Astrid, Susanto, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Jakarta : Binacipta, 1983.
Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesi, 1983.
Bawias, Zal, Masje Pangkey, and Arie Rorong. “Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dalam Menunjang Pembiayaan Pembangunan Di Desa Bitunuris Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud.” Jurnal Administrasi Publik 4, no. 32 (2015).
Budiharjo, Mirriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Bernard Raho, Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007
Damsar, Pengantar Sosiologi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2011
D.F, Arifiyanto, and Kurrohman. “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jember,” 473. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2014.
Halim, A., and M.S Kusufi. Teori, Konsep, Dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2(Ce. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
Hamzah, Ardi, Tata Kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera, dan Partisipatoris. Penerbit Pustaka: Jawa Timur, 2015
Indra, Bastian. Akuntansi Untuk Kecamatan Dan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.
Karimah,F., Saleh,C., dan Wanusmawatie, I, Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat. (Studi Pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lam), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 4, Hal. 597-602| 2013
Manullang. Dasar-Dasar Manajemen. Yokyakarta: Gajah Mada University Press, 2009.
Moleong, j, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Noviades, Irwandi dan Dhil’s. “Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Muaro Jambi.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 3, no. 1 (2019).
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (2014).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (2014)
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penerapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (2015)
Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendididkan Nasional Balai Pustaka, 2007.
Rahardjo, Pengantar sosiologi pedesaan dan pertanian. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 1999
Sabardi. “Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Terpencil (Study Deskriptif Desa Lesten Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh).” UNIVERSITAS MUHAMMADYAH SUMATERA UTARA, 2017.
Siagian, Sondang P. Fungsi-Fungsi Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007.
Sugiyono, Metodologi Penelitian kuantitatif kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta, 2006
Soleman B. Taneko, Pengantar Sosiologi Pembangunan. Jakarta: PT RajaGrafindo, 1993
Wahyu, Bhudianto. “Kerjasama Antar Desa Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.” Transformasi I, no. 26 (2014). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Transformasi/article/view/895.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7324
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Faisal Fauzan, Jusmalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.