Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 3 disebutkan bahwa” Setiap Anak dalam proses peradilan berhak dipisahkan dari orang dewasa”. Namun dalam penerapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana masih ada pemisahan narapidana anak di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama bagaimana sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar. Kedua Bagaimana relevansi pembinaan narapidana anak Di Cabang Rumah Tahanan Lhoknga dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2102 dan teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penilitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan karena sudah menerapkan langkah dan proses pembinaan, kegiatan pembinaan, dan memberikan keterampilan yang sesuai. Kedua relevansi pembinaan narapidana anak di cabang rumah tahanan Lhoknga Aceh Besar dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 tidak sesuai karena masih terdapat narapidana anak di rumah tahanan tersebut. Adapun praktek pembinaan tersebut bertentangan dengan konsep Maṣlahaḥ Murṣalaḥ yang bertujuan memberikan kemanfaatan, kemaslahatan dan mencegah kemudhazaratan, Karena itudengan penggabungan narapidana anak dengan dewasa maka dikhawatirkan akan berdampak negatif pada keberadaan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany,
Kaidah-kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Abdurrahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman Rasjid, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Abi Abdillah Muhamad ibn Yazid Al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, Juz 2, (Bairut: Dar Al-Fikr).
Achmad S,Soema Dipradja dan Romli, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Bandung: Ekonomi, 1979 ).
Anggara, Erasmus A.T Napitupulus, dan Alex Argo Hernowo, Studi Implementasi Penanganan Anak Dipengadilan Berdasarkan UU SPPA, (Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform).
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, cet.ke II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
David J. Cooke, dkk, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, (Jakarta: Gramedia, 2008).
Mangunhardjana, Pembinaan, Arti dan Metodenya, (Yogyakarta:Kanimus, 1986).
Munawar Kholil, Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, (Semarang: Bulan Bintang,1955).
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur’an, 1973).
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, et al., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005).
Mujiburrahman, Mujiburrahman. "State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005)." (2019)
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pidana Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).
Simanjuntak, B., I. L Pasaribu, Membina dan Mengembangkan GenerasiMuda, (Bandung: Tarsito, 1990).
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v8i2.5854
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Zaiyad Zubaidi, Riva Attusuha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.