Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pengangkatan Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak

Nurdin Bakry, Yournal Arnas

Abstract


Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan di dalam hukum Islam, melarang praktik pengangkatan anak untuk menjadikan anak angkat dan menjadi anak kandung. Pertanyaan artikel ini, adalah bagaimana ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) para orang tua angkat dengan maksud baik sekalipun, tetapi ingin memutuskan hubungan anak yang mereka adopsi dengan orang tua kandungnya. Walaupun, kesepakatan tersebut dibuat antara orang tua angkat dengan orang tua kandung si anak. Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan di dalam tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zīr yakni setiap perbuatan yang tidak dikenakan hukuman had.

Keywords


Ancaman Pidana; Pengangkatan Anak; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ali Qaimi, Mengajarkan Kejujuran dan Keberanian Pada Anak, Cet. I, Bogor: Insan Kamil, 2003.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1984.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Grafindo Persada, 1997.

Djaja Meliala S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Bandung: Penerbit Tarsito 1982.

Faqihuddin Abdul Kodir dkk., Fiqh Anti Trafiking, Cet. I; Cirebon: Fahmina Institute, 2006.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Alumni, 1991.

Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat, Bandung. PT.Citra Aditya Bakti, 2003

Husain Ansarian, Struktur Keluarga Islam, Jakarta: Intermasa, 2000.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari bisyarhi Shahih Al-Bukhari, vol. 1, Mesir: Dar al- Wathan, t.th.,

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Joni Muhammad& Z. Tanams Zulchaina, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT. Citra Adilya Bakti, 1999.

Krisnawati Emiliana, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: CV. Utomo, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Nurdin Bakry, Yournal Arnas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License