Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan
Abstract
Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta'zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi'iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta'zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
_________ , Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
A. Djazuli, Fiqih Jinayah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. V, 1993.
A.Z.Abidin Farid Dan A.Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik: Percobaan, Penyertaan, Gabungan Delik dan Hukum Panitensier, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Abdul Qadir Al Audah, At-Tasyri’ Al Jinaiy Al Islami, Juz 1, Beirut: Dar Al Fikr Almaktab, 1992.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Ahsin Sakho Muhammad (ed), Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid III, Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2008.
Alwi Abdul Rahman, Jenayah Kanak-kanak Menurut Undang-Undang Islam, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1999.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
As Shan‘ani, Subulus Salam III, terj.Abu Bakar Muhammad, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Barda Nawawi Arief, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana , Edisi Revisi, Bandung: Alumni, 1998.
C.S.T.Kansil dan Christine, Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cet II, 2001.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana, 2006.
Clark and Marshall, Treatise on The Law of Crimes, terj.Melvin, Chicago: Callghan & Co, Cet v, 1958.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Gerson W. Bawengan, HukumPidana Di Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Pradya Paramita, Cet II, 1983.
Ibnu Qudamah (Muhammad Abdullah bin Qudamah), Al-Mughniy, Riyadh: Makhtabah Al- Riyadh Al-Haditsah, Jilid IX, Cet. I, tt. J.E. Sahetapy (ed), Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, Cet III, 2004.
Louis Ma’luf, Al-Munjid, Beirut: Al-Maktabah Al-Syari’ah, 1993. Martiman Projohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.
M.Abdul Munjied Akk, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995
Mahmud Syaltut, Al-Islam Aqidah Wa Al-Syari’ah, Mesir: Darul Qalam, Cet III, 1996. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1847
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Mukhsin Nyak Umar, Zara Zias
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.