Wewenang Mahkamah Syar’iyah dalam Pemeriksaan Praperadilan

Achmad Fikri Oslami

Abstract


Abstract. The Syari'iyah Court is an Islamic Sharia Judicial Institution in Aceh as a Development of the Religious Courts which was inaugurated on 1 Muharram 1424 H/4 March 2003 AD based on Presidential Decree No. 11 of 2003. In accordance with Article 1 paragraph (1) of Presidential Decree No. 11 of 2003 the Religious Court in Aceh Province was changed to a Syar'iyah Court. The Syar'iyah Court has special powers that are different from the Religious Courts outside the province of Aceh. The Syar'iyah Court through Qanun number 6 of 2014 concerning Jinayat Law has the authority to hear cases in the Jinayat field in Aceh. As a consequence of the absolute authority of the Syar'iyah Court in the field of Jinayat, the Syar'iyah Court also handles cases related to Pretrial. Rules regarding Pretrial are regulated in Qanun number 7 of 2013 concerning the Jinayat Procedural Law. The Syar'iyah Court which often handles civil cases is a new thing when faced with pretrial cases. The purpose of this paper is to find out the legality and description of the pretrial examination at the Syar'iyah Court, so as to gain a comprehensive understanding of the process of examining the pretrial case.

Abstrak. Mahkamah Syar'iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2003 Pengadilan Agama yang ada di Provinsi Aceh diubah menjadi Mahkamah Syar'iyah. Mahkamah Syar’iyah mempunyai kewenangan khusus yang berbeda dari Pengadilan Agama yang ada di luar provinsi Aceh. Mahkamah Syar;iyah melalu Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berwenang mengadili perkara-perkara di bidang Jinayat di Aceh. Konsekuensi adanya kewenangan absolut Mahkamah Syar;iyah di bidang Jinayat, maka Mahkamah Syar’iyah juga menangani perkara yang terkait Praperadilan. Aturan mengenai Praperadilan di atur di dalam Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Mahkamah Syar’iyah yang sering menangani perkara perdata menjadi hal yang baru ketika dihadapkan dengan kasus  Praperadilan. Tujuan penulisan ini agar dapat mengetahui legalitas dan gambaran pemeriksaan Praperadilan di Mahkamah Syar’iyah, sehingga mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait proses pemeriksaan perkara Praperadilan tersebut.


Keywords


Authority, Syar'iyah Court, Pretrial

Full Text:

PDF

References


Daipon, D. “Komparatif Hukum Acara Pidana Positif Dan Hukum Acara Pidana Islam (Jinayah) Aceh Dalam Proses Penyidikan.” El-Mashlahah 10, no. 1 (2020).

Dinas Syariat Islam Aceh. Hukum Acara Jinayat. Aceh: Naskah Aceh, 2015.

———. Hukum Jinayat Dan Hukum Acara Jinayat. Aceh: Naskah Aceh, 2015.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 83 Ayat (2), 2015.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 84 Ayat (2), 2015.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 85 Dan 86, 2015.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 87 Ayat (1) Huruf A, 2015.

———. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 87 Ayat (1) Huruf D, 2015.

Jaholden. Praperadilan Dan Pembaharuan Hukum Pidana. Serang: CV. AA Rizky, 2021.

Lubis, Zulkarnain, and Bakti Ritonga. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Kencana, 2016.

Mardiansyah, S. “Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Pemidanaan Berdasarkan Qanun No. 7 Tahun 2013 Di Kabupaten Aceh Tenggara.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2020).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Libery, 1991.

Purwati, W. E., and D. Rinanda. Kewenangan Mengadili Oleh Hakim Pra Peradilan Tentang Penetapan Seseorang Menjadi Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pertanian Pasca Putusan Mk Nomor 21/Puu-Xii/2014 (Studi Putusan P. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2021.

Siregar, M. Y., and Z. A. Pakpahan. “Kewenangan Mengajukan Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka Ditinjau Dari Segi Hukum.” Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018).

Sitorus, D., E. Erdiianto, and R. Mukhlis. “Efektivitas Pra Peradilan Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.” Doctoral dissertation, Riau University, 2015.

Suadi, Amran. “Politik Hukum Pemberlakukan Syariat Islam Di Aceh Dalam Konsep Kesatuan Republik Indonesia.” Varia Peradilan Edisi 357, August 2015.

Sumardi, Dedy, Ratno Lukito, and Moch Nur Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah 5, no. 1 (2021): 426–49. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9303.

Zulfa, Eva Achjani. Ketika Jaman Meninggalkan Hukum. Jakarta: MAPPI-FH Universitas Indonesia, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.11874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Achmad Fikri Oslami

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum has been indexed by:

                                     
 
P-ISSN 2088-8813
E-ISSN 2579-5104

Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Creative Commons License