The Offense of Using Pirated Computer Software in Law Nomor 28 of 2014 on Copyright Based on Islamic Criminal Law [Tindak Pidana Penggunaan Software Komputer Bajakan dalam Uundang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Pidana Islam]
Abstract
Abstract: Today's technological developments are increasingly sophisticated and advanced, causing positive and negative impacts in the use of technology in today's society, such as the use of computer software. Law Nomor 28 of 2014 regulates copyright to protect software creators from taking or using their creations illegally by irresponsible people. The research questions in this article include is what the provisions for the use of pirated computer software in Law Nomor 28 of 2014 concerning Copyright and what is the perspective of Islamic criminal law on the use of pirated computer software in the Act. To answer this, the author uses a normative juridical research approach, namely research conducted by examining library materials and secondary data. The source of this research data is from library research (library research). The results of the research obtained indicate that computer software is one of the creations that is protected by Copyright Law Nomor 28 of 2014. The use of pirated computer software can be used for personal interests that are used for research and development of computer programs so that they do not violate the law. Except, its use which is intended for commercial purposes is a copyright infringement that can be penalized if any party feels aggrieved (complaint offense). Based on article 113 paragraph (4), the criminal provisions are imprisonment for a maximum of 10 (ten) years and/or a maximum fine of Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiahs) for the perpetrators of piracy. Copyright piracy that harms the creator of his creation, namely computer software, is an act that is prohibited in Islam because it is equated with taking other people's property or property whose punishment is in the form of ta'zir punishment from the authorities who have not been regulated in the texts or law. syara'.
Abstrak: Perkembangan teknologi dewasa ini semakin canggih dan maju sehingga menyebabkan dampak positif maupun negatif dalam penggunaan teknologi di lingkungan masyarakat saat ini, salah satu contohnya adalah penggunaan perangkat lunak (software) komputer. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang hak cipta untuk melindungi pencipta perangkat lunak dari pengambilan maupun penggunaan ciptaannya secara tidak sah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pertanyaan penelitian dalam tulisan ini meliputi bagaimana ketentuan penggunaan software komputer bajakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap penggunaan software komputer bajakan dalam Undang-Undang tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder belaka. Sumber data penelitian ini adalah dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian yang di dapatkan menunjukkan bahwa software komputer adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Penggunaan software komputer bajakan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan program komputer sehingga tidak melanggar hukum. Kecuali, penggunaannya yang ditujukan untuk kepentingan komersial merupakan suatu pelanggaran hak cipta yang dapat dipidanakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan (delik aduan). Berdasarkan pasal 113 ayat (4) ketentuan pidananya yaitu, penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi pelaku pembajakan. Pembajakan hak cipta yang merugikan pencipta terhadap ciptaannya yaitu software komputer, merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam karena hal tersebut disamakan dengan mengambil harta atau hak milik orang lain yang hukumannya berupa hukuman ta’zir yang berasal dari penguasa yang belum diatur di dalam nash atau hukum syara’.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Dawoody, Ahmed. The Islamic Law of War. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2019.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. 4 ed. Jakarta: Gema Insani, 2011.
———. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. 6 ed. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Djanggih, Hardianto, Qamar, Nurul. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime).” Pandecta: Research Law Journal 13, no. 1 (2018): 10–23.
Djanggih, Hardianto. “THE PHENOMENON OF CYBER CRIMES WHICH IMPACT CHILDREN AS VICTIMS IN INDONESIA.” Yuridika 33, no. 2 (2018): 212–30.
Fatoni, Syamsul. “Fungsionalisasi Nilai Islam dan Local Wisdom Dalam Pembaruan Hukum Pidana.” Justicia Islamica 16, no. 1 (2019): 21–40.
Furnell, Steven. “Cyber crime: a portrait of the landscape.” Journal of Criminological Research, Policy and Practice 5, no. 1 (2019): 13–26.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Haqqi, Abdurrahman Raden Aji. “RELIGIOSITY IN CRIMINAL LAW: ISLAMIC PERSPECTIVE.” Diponegoro Law Review 4, no. 1 (2019): 1.
Hasanah, Uswatun. “The Effectiveness Of Islamic Law Implementation To Address Cyber Crime: Studies In Arab, Brunei Darussalam, And China.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3, no. 2 (2018): 107–26.
Hidayat, Enang. Kaidah Fiqih Muamalah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019.
Maimon, David, Louderback, Eric R. “Cyber-Dependent Crimes: An Interdisciplinary Review.” Annual Review of Criminology 2, no. 1 (2019): 191–216.
Munajat, Makhrus. “Transformasi Hukum Pidana Islam dalam Tata Hukum Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 13, no. 1 (2019): 1–13.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. 4 ed. Jakarta: Amzah, 2017.
Prasetiyo, Zuhdy, Mukhtar. “PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT PENYIDIK CYBER CRIME DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 2 (2020): 79–88. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611.
Putra, Budi Kristian Bivanda. “KEBIJAKAN APLIKASI TINDAK PIDANA SIBER (CYBER CRIME) DI INDONESIA.” Pamulang Law Review 1, no. 1 (2019): 1–16.
Rahman,, Abdul., dkk. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Reza, Sadiq. “Due Process in Islamic Criminal Law.” SSRN Electronic Journal, 2013.
Sartika, Renni Siregar, Sepuh A.I. Kartika Sari, Ni Putu Riyani. “KEKHUSUSAN PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME.” Jurnal Aktual Justice 5, no. 1 (2020): 38–55.
Sjahdeini, Sultan Remy. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 2009.
Suryana, Agus. “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam.” Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 3, no. 5 (2015): 249.
Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Triana, Nita. “Menggagas Hak Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional.” Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam 12, no. 2 (2018).
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung, n.d.
Zurnetti, Teguh Sulista dan Aria. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Usammah. “Takzir as a Punishment in Islamic Criminal Law (Study of the Establishment of Punishment in Criminal Acts in Qanun).” Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal 1, no. 2 (2019): 100–108.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11342
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Saiful Aris Munandar, Arifin Abdullah, Rispalman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.