PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP EFEKTIFITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE PADA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Anak Berhadapan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum. di wilayah provinsi Aceh kasus ABH menunjukkan angka yang relatif terus naik pada tiga tahun tarkhir untuk mengantisipasi tingginya ABH hal tersebut, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak yang subtansiya adalah mengenai restorative justice dan diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Namun kebijakan tersebut tidak berpengaruh signifikan bagi menurunya kasus ABH. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, untuk menemukan proses restorative justice dan diversi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara ABH dan melihat efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 serta melihat tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan restorative justice dan diversi serta efektifitasnya dalam menyelesaikan perkara ABH di wilayah provinsi Aceh.Sedangkan hasil penelitiannya adalah proses restoratif justice dan diversi dalam menangani kasus ABH di Polres Kabupaten/Kota Provinsi Aceh merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat lain seperti PEKSOS, BAPAS Aceh, keluarga korban dan pelaku serta perangkat Desa dengan jalan musyawarah. Efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam menyelesaikan perkara ABH di wilayah provinsi Aceh pada Polres Lhoksemawe, Polres Aceh Tengah, Polres Aceh Bara dan Polres Aceh Selatan dianggap telah efektif. Namun ada beberapa kendala dan hambatan. Sedangkan dalam hukum Islam sangat menekankan penyelesaian perkara pidana di luar mekanisme peradilan, juga dapat ditelusuri dari berbagai konsep dalam Al Qur’am yakni konsep islah (perdamaian).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Sinar Grafika, Jakarta, 2012), hlm. 1.
Muhammad Taufik Makarao, Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 1.
Perangkat hukum yang dianggap dapat memberi pembinaan dan sekaligus perlindungan anak ABH khususnya sebagai pelaku tindak pidana antara lain UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, UU. No. 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Keputusan Presiden RI. No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention of the right (Konvensi tentang pengesahan hak-hak anak). Selain itu terdapat instrumen internasional tentang perlindungan hukum terhadap anak yang diimplementasikan di Indonesia seperti Peraturan-peraturan minimum tandart PBB mengenai administrasi peradilan bagi remaja/anak “Beijing Rules” (resolusi Majelis PBB No.40/33 tanggal 29 November 1985)Muhammad Taufik Makarao, Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2013), hlm. 61
Menurut Kpai, kurun waktu 6 tahun, ABH sudah mencapai 9.266 kasus 10 oktober 2017 dari http://www.kpai.go.id/berita/kpai-kurun-waktu-6-tahun-abh-sudah-mencapai-9-266-kasus. Diakses pada tanggal 7 agustus 2018.
Muhammad Taufik Makarao, hlm. 63.
Marlina, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, disertasi (Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2006). hlm. 36-37.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Umar At-Tamimi, Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 3, 2013, hlm. 455.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v6i2.7790
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Khairani Mukdin , Novi Heryanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.