PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh)
Abstract
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. UU ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. UU No. 11 tahun 2012 ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU No. 3 tahun 2007 dianggap belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, di Aceh, hukum adat juga turut mengatur penyelesaian berbagai kasus, termasuk anak-anak di dalamnya. Dengan demikian diperlukan pembahasan begaimanakah bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam UU No. 11 tahun 2012 dan dalam adat Aceh serta relevansi antara keduanya. Untuk membahasnya digunakan pendekatan comparative law dengan menggunakan bahan hukum primer sebagai sumber data, yaitu UU No. 11 tahun 2012 itu sendiri dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum adat Aceh terkait penyelesaian perkara. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Dalam proses litigasi, misalnya, anak harus dibedakan penanganannya dari orang dewasa. Kemudian, menekankan aspek non litigasi melalui diversi. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan. Kemudian, bagi aparat penegak hukum yang menangani anak haruslah yang telah mengikuti pelatihan khusus untuk itu. Tidak kalah pentingnya adalah adanya pendamping. Adapun secara hukum adat Aceh sebenarnya telah diatur apa saja kewenangan yang dapat diselesaikan secara adat dan bagaimana cara menyelesaikannya, namun sayangnya belum mengatur bentuk perlindungan terhadap anak secara khusus. Dengan demikian, yang dapat dijadikan relevansi kajian ini terhadap hukum adat Aceh adalah perlu diadopsi ketentuan dalam UU No. 11 tahun 2012 menjadi bagian dari hukum Adat Aceh.
Kata Kunci:
Kata Kunci:
Keywords
Perlindungan Anak; Hukum;Adat Aceh
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v1i1.779
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.