KONSTRUKSI MAKNA NUSYUZ DALAM MASYARAKAT ACEH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kecamatan Ingin Jaya)

Analiansyah Analiansyah, Nurzakia Nurzakia

Abstract


Setelah menikah, isteri diperintahkan untuk patuh kepada perintah suaminya. Isteri yang tidak mau patuh kepada perintah suami dianggap berbuat “nusyuz” (durhaka kepada suami). Dalam kitab fikih makna ini dianggap tunggal. Namun, karena dinamika sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh, makna tersebut turut mengalami perubahan, yaitu perbuatan nusyuz dapat pula dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Atas dasar ini, yang menjadi tujuan pembahasan dalam tulisan ini adalah penjelasan makna nusyuz dalam masyarakat Aceh dan dampaknya terhadap pelakuan KDRT dalam keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sumber data diperoleh dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam. Selanjutnya, data dianalisis dengan teori perubahan hukum karena perubahan waktu dan tempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat terdapat tiga kategori makna nusyuz. Pertama, nusyuz adalah durhaka yang dilakukan oleh suami atau isteri kepada pasangannya. Kedua, nusyuz adalah sikap tidak patuh yang dilakukan oleh isteri terhadap suaminya. Ketiga, tidak mengetahui istilah nusyuz, namun hanya mengetahui bahwa isteri wajib mematuhi semua perintah isteri. Terbentuknya pemaknaan nusyuz dalam masyarakat bersumber dari pendidikan yang didapatkan. Selanjutnya, pemaknaan konsep ini memberikan dampak yang besar terhadap munculnya sikap sewenang-wenang atau kekerasan dalam rumah tangga yang menjadikan isteri sebagai korban.

Keywords


Nusyuz, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Full Text:

PDF

References


Dahlan Abdul Azis, Esiklopedi Hukum Islam, ( Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006)

Dahlan, Fikih Munakahat, (Yogyakarta: Deepublish, 2015)

Lely Setyawati Kurniawan, Refleksi Diri Para Korban dan Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Apakah jiwaku sehat ?), (Yogyakarta: ANDI, Anggota IKAPI, 2015), hlm. 2-3.

Republik Indonesia, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tanggapasal 5 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (terj. Nor Hasanuddin), (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munkahat dan Undang-undang Perkawinan, ( Jakarta: Kencana, 2011)

Dahlan Abdul Azis, Esiklopedi Hukum Islam, ( Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006)

MD. Nor Bin Muhamad, Konsep Nusyuz (Studi Komperatif Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i) (Skripsi Di Publikasi), (Riau: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Ilmu Hukum, Jurusan Perbandingan Hukum Dan Mazhab, UIN Sultan Syarif Kasim, 2011)

Muhammad Mutawali Sya‟rawi, Fiqh Wanita (Mengupas Keseharian Wanita dari Klasik Hingga Kontemporer, (terj. Ghozi. M), (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004)

Saleh bin Ganim al-Saldani, Jika Suami Istri berselisih bagaimana mengatasinya?, (Jakarta: 1998)

Sri Wahyuni, Konsep Nusyuz dan Kekerasan terhadap Isteri Perbandingan Hukum Positif dan Fiqh, Al-Ahwal, Vol.1, No.1, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i2.5602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.