KETIDAKADILAN SUAMI YANG BERPOLIGAMI DALAM MEMBERI NAFKAH SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH BENTONG PAHANG NOMOR KASUS MAL NO.04300-076-0217)

Nasaiy Aziz, Nor Syahida Binti Ahmad Ramlan

Abstract


 

 

 Ketidakadilan suami yang berpoligami dalam memberi nafkah adalah salah satu macam permasalahan dari ketentuan hukum Islam terhadap ketidakadilan suami dalam berpoligami dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Bentong Pahang dalam memutuskan perkara cerai gugat Kasus Mal Nomor 04300-076-0217 tentang ketidakadilan suami dalam berpoligami sebagai alasan cerai gugat. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber sekunder yaitu putusan hakim yang berkaitan secara langsung bertempat di Mahkamah Syariah Bentong, Pahang. Manakala sumber primer yaitu sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau data tambahan yang dapat memperkuat perbahasan data yang diambil penulis dalam skripsi ini adalah buku-buku standard, kitab-kitab dalil dan hadist, al-Quran dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim dalam memutuskan perkara Ketidakadilan Suami yang berpoligami antaranya adalah tergugat telah lalai dalam pemberian nafkah kepada penggugat dan anak-anak, tergugat tidak adil dalam berpoligami dan tergugat tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai seorang suami berdasarkan dalil-dalil Hukum Syarak dan Undang-Undang Keluarga Islam maka, Mahkamah mengabulkan permintaan tergugat. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang poligami harus adil dalam materi atau lahiriah, karena untuk hal tersebut dapat dikelola dengan baik dan normal oleh suami yang poligami, seperti pengaturan nafkah lahiriah, yakni kebutuhan sandang, pangan, papan, termasuk pengaturan waktu gilir.


Keywords


Ketidakadilan Berpoligami, Cerai Gugat.

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003)

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2008)

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Banda Aceh: Pena, 2010)

Doi Abdurrahman, Poligami dalam Syariah, (Malaysia: Telaga Biru, 1992)

Daura, Bella. “The Limits of Poligami in Islam” dalam Journal of Islamic and Comparatif Law, (Jakarta: Terbitan Jakarta, 1969)

Mahmood Zuhdi, Undang-Undang Keluarga Islam, (Malaysia: Cetakan Fakulti Syariah, 1986)

Diambil dari Putusan Hakam Mahkamah Syariah Bentong, Nomor Kasus Mal No.04300-076-0217, 2014. Diakses pada tanggal 5 April 2018.

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)

Mustofa al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie, (Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005)

Karam Hilmi Farat, Poligami Pandangan Islam, (Jakarta: Terbitan Darul Haq, 2011)

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010)

Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Pahang 2005

Abd Latif Muda, Rosmawati Ali, Pengantar Fiqh, (Kuala Lumpur: Pustaka Salam SDN BHD, 1997)

Abd Jalil, Perkawinan Dalam Islam Berdasarkan Kepada Dalil, Hukum, Hikmat dan Panduan Kebahagian, (Kuala Lumpur: A.S. Nordeen, 1993)

Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2003)

Najla „As Sayyid Nayil, Rumah Tangga Bahagia, (Malaysia: Terbitan Pustaka Al-Inabah,2008)

Syaikh Mutawalli As-Sya‟rawi, Fikih Perempuan (Muslimah), (Jakarta: Amzah, 2009)

Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i2.5600

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.