SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN

Mansari Mansari, Moriyanti Moriyanti

Abstract


Hakim memiliki peran strategis terhadap perlindungan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah (nafkah masa lalu) pasca perceraian. Hal ini dikarenakan perempuan seringkali terabaikan nafkahnya pada saat masih berada dalam ikatan perkawinan. Sensitivitas hakim terhadap perempuan di persidangan sangat penting agar putusan bermanfaat dan mengakomodir hak isteri mendapatkan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sensitivitas hakim terhadap nafkah isteri pasca perceraian, peran hakim dalam merealisasikan nafkah isteri dan alasan hakim tidak memberikan nafkah isteri dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan lokasinya di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian dideskripsikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki sensitivitas perlindungan nafkah iddah dan madhiah pasca perceraian. Sensitivitas tersebut dinilai dengan dua indikator yaitu upaya hakim dalam merealisasikan nafkah dengan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatannya) meskipun tidak diminta oleh isteri dalam gugatannya dan perealisasian nafkah yang ditetapkan dalam putusan dengan menunda prosesi ikrar talak sebelum dilunasi nafkah baik nafkah iddah maupun nafkah madhiah dalam putusan. Peran hakim terhadap perlindungan nafkah isteri yaitu Memberikan Gambaran tentang Hak-Hak Perempuan, melakukan sosialisasi terhadap hak-hak isteri, alasan hakim tidak memberikan nafkah kepada isteri disebabkan oleh dua factor yaitu intetenal dan eksternal: factor internal disebabkan Perempuan Tidak Mengetahui haknya, hanya meminta surat cerai, Isteri Marah Berlebihan suaminya, biaya eksekusi mahal, Anggapan Materialistik, Isteri Ingin Hidup Bersama Bukan Uangnya. Faktor eksternal yaitu hakim bersifat pasif, biaya eksekusi mahal dan aturan hokum tidak memberi kewenangan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatan) bagi hakim untuk memberikan nafkah madhiah bagi isteri.

Keywords


Nafkah Madhiah, Sensitivitas & Gender

Full Text:

PDF

References


A.Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Abdullah Erfani Aljan, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan Yogyakarta : UII Press, 2017.

Erfani Aljan Abdullah, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan,

Fanani Ahmad and Ahmad Fanani Badria Nur Lailina Ulfa, Hak Ex Officio Hakim:Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta: UII Press, 2017.

Ramulyo Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis UU No 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta : Bumi Aksa, 1996.

Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2008.

Mappiasse Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta : Prenada Media Group, 2015.

Sidoarjo, Jawa Timur : Universitas Darussalam Gontor, 2017. - Vol. Vol. 13, No. 2, November 2017.

Nelli Jumni, Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2017.

Siti Musdah Mulia ed., Keadilan dan Kesetaraan Jender (Perspektif Islam), Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2001.

Syamsul Bahri, Konsep Nafkah dalam Hukum Islam, Banda Aceh: Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Wildan Suyuthi, Sita Eksekusi (Praktek Kejurusitaan Pengadilan), Jakarta: Tatanusa, 2004.

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada Media Group, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i1.5377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.