SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Abdullah Erfani Aljan, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan Yogyakarta : UII Press, 2017.
Erfani Aljan Abdullah, Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan,
Fanani Ahmad and Ahmad Fanani Badria Nur Lailina Ulfa, Hak Ex Officio Hakim:Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta: UII Press, 2017.
Ramulyo Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis UU No 1 Tahun 1974 dan KHI, Jakarta : Bumi Aksa, 1996.
Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2008.
Mappiasse Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta : Prenada Media Group, 2015.
Sidoarjo, Jawa Timur : Universitas Darussalam Gontor, 2017. - Vol. Vol. 13, No. 2, November 2017.
Nelli Jumni, Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 2017.
Siti Musdah Mulia ed., Keadilan dan Kesetaraan Jender (Perspektif Islam), Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2001.
Syamsul Bahri, Konsep Nafkah dalam Hukum Islam, Banda Aceh: Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Wildan Suyuthi, Sita Eksekusi (Praktek Kejurusitaan Pengadilan), Jakarta: Tatanusa, 2004.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada Media Group, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v5i1.5377
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.