PANDANGAN ULAMA DAYAH TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA PADA MALAM HARI PADA FASILATAS UMUM (Studi Penelitian di Kabupaten Bireun)
Abstract
Perdebatan tentang pekerja perempuan dalam berbagai aspeknya dan persoalan yang dialami para pekerja perempuan lebih disebabkan diantaranya oleh konstruk sosial budaya mereka di tengah-tengah masyarakat serta perbedaan penafsiran dalam agama. Penafsiran yang timpang dan generalisasi terhadap perempuan pekerja malam yang identik dengan pekerjaan yang sarat maksiat dapat membelenggu kesempatan kaum perempuan untuk mencari rizki yang halal di malam hari. Seting sosial budaya masyarakat Aceh yang di daerah tertentu masih cukup kental dengan nilai tradisional sepertinya belum mengizinkan kaum perempuan berada di luar domain domestik secara leluasa, konon lagi hingga malam hari. Hal ini berbeda dengan apa yang dialami oleh mayoritas kaum laki-laki di Aceh. Sementara ruang dan waktu kerja bagi kaum perempuan masih dibatasi pada tempat-tempat tertentu dan jam kerja pagi hingga sore hari saja. Pembatasan secara sosial-budaya saja sudah mengekang ruang gerak kaum perempuan, apalagi ditambah dengan formalisme agama yang dipahami dan digeneralisasi secara seadanya. Ulama sebagai elemen penting dalam masyarakat Aceh memegang peranan signifikan terhadap pelaksanaan syari`at Islam di Aceh terutama pada ranah penerapan Qanun Khalwat. Melalui pandangan dan pertimbangnya, ulama mampu merekomendasi pemerintah Aceh untuk melindungan masyarakat pada umumnya dan kaum perempuan khususnya dari berbagai kemungkinan pelanggaran syari`at Islam. Apakah yang dilakukan oleh kaum perempuan pekerja itu sendiri maupun oleh masyarakat pengguna jasa kaum perempuan pekerja tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama dayah terkait dengan fenomena semakin maraknya kaum perempuan yang bekerja pada fasilitas umum sampai malam hari di wilayah Kabupaten Bireun khususnya dan di seluruh Aceh pada umumyn terbagi kepada tigaa tipologi pandangan, yaitu; (a) membolehkan dan kemashlahatannya (baik buruknya) diserhkan kepada kaum perempuan sendiri untuk mempertimbangkannya, (b) membolehkan dengan sejumlah catatan demi kehati-hatian, (c) melarang dengan sejumlah dalil dan kekhawatiran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin Nurdin, Syari`at Islam dan Isu-Isu Kontemporer, Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam Provinsi Aceh, 2011.
Abu Huraerah, Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat; Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan, Bandung: Humaniora, 2008.
Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial – Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
A Naufal Ramzy (ed), Islam dan Transformasi Sosial Budaya, Jakarta: Defiri Ganan, 1993.
Anselm Strauss dan Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, Terj. Muhammad Shodiq dan Imam Muttaqien, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Arskal Salim dan Azyumardi Azra, Syari`a and Politics in Modern Indonesia, Pasir Panjang: ISEAS, 2003.
Bagja Waluya, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, Bandung: Setia Purna Inves, 2007.
Bagong Suyanto dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial; Berbagai Alternatif Pendekatan, Jakarta: Kencana, 2005.
Fajran Zain dan Saiful Mahdi (ed), 2008, Timang; Aceh Perempuan Kesetaraan, Aceh Institut Banda Aceh.
Farid Wajdi Ibrahim, dkk, Laporan Penelitian, Problematika Pengemis di Banda Aceh dan Format penanggulangannya, Banda Aceh: IAIN Ar-Raniry, 2011.
Isbandi Rukminto Adi, Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Ismail Nawawi. Pembangunan dan Problema Masyarakat, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009.
James M.Henslin, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2006.
Kuntowijoyo, Budaya & Masyarakat, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1999.
Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
M. Din Syamsuddin, Etika Agama Dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Mawardi Nurdin, Strategi Membangun Kota Banda Aceh Berbasis Kompetensi, Jakarta: Indomedia Global, 2011.
Muslim Zainuddin, Problematika Hukuman Cambuk di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam Pemerintah Aceh, 2011.
Noeng Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, edisi III, cet. VII, Yogyakarta: Reka Sarasin, 1996.
Rulam Ahmadi, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Malang: UNM Press, 2005.
Rusydi Ali Muhammad dan Khairizzaman, Konstelasi Syari`at Islam di Era Global, Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam, 2011.
-------, Kearifan Tradisional Lokal; Penyerapan Syari`at Islam Dalam Hukum Adat Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam, 2011.
Siti Musdah Mulia, Peminggiran Perempuan Dalam Perda Syari`at, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, edisi No. 20 Tahun 2006.
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Research and Development, Bandung: Alfabeta, 2007.
Sukron Kamil dan Chaider S. Bamualim, Syari`ah Islam dan HAM; Dampak Perda Syari`ah Terhadap Kebebasan sipil, Hak-Hak Perempuan, dan Non-Muslim, Jakarta: CSRC, 2011.
Zulkarnain, Menelusuri Pelaksanaan Syari`at Islam, Banda Aceh: Dinas Syari`at Islam Provinsi Aceh, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i1.4485
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.