GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh)
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya terhadap isteri terus muncul dan meningkat di berbagai wilayah Indonesia termasuk Aceh. Di Aceh, ekses dari kondisi ini mendorong tingginya angka gugatan cerai di Mahkamah Syar‟iyah oleh isteri sebagai upaya keluar dari lingkaran kekerasan dengan persentase mencapai 83%. Penelitian ini ingin menjawabpertanyaan bagaimana perlindungan hukum atas perempuan dalam kasus gugat cerai akibat tindak KDRT di Mahkamah Syar‟iyah dengan mengambil lokasi penelitian di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), serta pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,tindak pidana KDRT tidak dituntut secara pidana melainkan secara perdata, karenanya hakim tidak dapat memberi putusan pidana lebih dari apa yang dimohon oleh Penggugat dalam petitum-nya. Sehingga bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dilakukan melalui beberapa hal; mempercepat proses persidangan danmengabulkan gugatancerai untuk menghindarkan isteri dari kemungkinan terulangnya tindak KDRT dan menjauhkannya dari trauma.Kedua, Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh belum mengintegrasikan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sebagai acuan maupun dalil dalam putusan. Sebaliknya, hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan: (1) Ketidakberhasilan proses mediasi;(2) Penolakan Penggugat atas nasehat majelis hakim untuk membatalkan gugatan cerai;(3) Ketidakhadiran pihak Tergugat dalam proses mediasi (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008) dan dalam persidangan sehingga perkara tersebut diadili secara verstek (Pasal 149 R.Bg. ayat (1));(4) Perselisihan yang terus menerus terjadi antara kedua pihak telah memenuhi syarat dan alasan hukum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;(5) Keyakinan majelis hakim bahwa kedua pihak tidak mungkin lagi dipertahankan sebagai suami isteri; (6) Kaidah-kaidah maslahat dalam hukum Islam. Ketiga, Putusan Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh dalam penyelesaian perkara cerai gugat akibat KDRT adalah mengabulkan gugatan cerai secara verstek akibat ketidakhadiran pihak suami (tergugat) dalam proses mediasi dan persidangan, dan menjatuhkan putusan talak satu ba‟in sughra Tergugat atas Penggugat. Hal ini menunjukkan bahwa putusan hukum di Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan konsep hukum perlindungan korban tindak pidana KDRT di mana hakim mempertimbangkan nasib korbandalam putusan hukum.Namun tidak semua butir-butir dapat diimplementasikan karena isteri menganggap putusan cerai dari suaminya sudah cukup.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali,Zainuddin. Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2002.
Al-Qarḍawi, Yusuf. Hadi al-Islam Fatawa Mu„aṣirah, terj. As‟ad Yasin, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid I, Cet. I Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Arief, Moh. Zainol, Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Prosiding 5 Oktober 2016 Universitas Wiraraja, Sumenep, dipublikasikan 22 Mei 2017.
Ch, Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN Press, 2008.
Hadiati S., Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalamperspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Husin, Taqwaddin, Kapita Selekta hukum adat Aceh dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe, (Banda Aceh: Bandar Publishing, 2013)
Majelis Adat Aceh, Pedoman Peradilan Adat di Aceh, diterbitkan atas kerjasama Bappenas, European Union, APPS dan UNDP tahun 2008.
Rifka Annisa, Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender, (Yogyakarta: Rifka Annisa, 2010
Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid. Shahiih Fiqhis Sunnah, jilid III, Kairo: Maktabah At-Taufiqiyyah, tth. Yulia N., Rena, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum, Mimbar, Vol. XX, No. 3 Juli-September 2004.
Wawancara dengan Rakhmadi, Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh, tanggal 05 Juni 2018.
Wawancara dengan Yusri, Hakim Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh, tanggal 06 Juni 2018.
Wawancara dengan A. Murad, Panitera Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh, tanggal 22 Mei 2018.
Wawancara dengan Nurfajrina, Panitera Mahkamah Syar‟iyah Kota Banda Aceh, tanggal 04 Juni 2018.
Undang-Undang No. 1/1974 Tentang Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),LN No.76 Tahun 1981, TLN No. 3209.
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Kompilasi Hukum Islam
Kutipan Sighat Ta‟liq dalam Buku Nikah yang diterbitkan Kementerian Agama RI tahun 2016.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Syar‟iyah Banda Aceh Nomor 0209/Pdt.G/2014/MS.Bna tanggal 20 November 2014.
Putusan Mahmamah Syar‟iyah Banda Aceh Nomor 0139/Pdt.G/2016/MS.Bna, tanggal 30 Mei 2016.
Putusan Mahmamah Syar‟iyah Banda Aceh Nomor 0172/Pdt.G/2016/MS.Bna, tanggal 16 Agustus 2016.
Admin, “Peneliti Unsyiah: Angka Perceraian di Aceh Meningkat Tajam, 5.300 Kasus di Tahun 2015”, Klikkabar.com, (27/07/2016); http://klikkabar.com/2016/07/27/peneliti-unsyiah-angka-perceraian-di-aceh-meningkat-tajam-5-300-kasus-di-tahun-2015/. Diakses pada tanggal 25/05/2017.
Afif, “Banda Aceh Rawan Kasus KDRT, Tertinggi Ada Di Baiturrahman,” Merdeka.com, (04/03/2016); https://www.merdeka.com/peristiwa/banda-aceh-rawan-kasus-kdrt-tertinggi-ada-di-baiturrahman. html. Diakses pada tanggal 25/05/2017.
Hasyim, “KDRT dan Pelecehan Seksual Anak Terus Meningkat di Aceh”, Serambi Indonesia (05/07/2014); http://aceh.tribunnews.com/2014/05/07/kdrt-dan-pelecehan-seksual-anak-terus-meningkat-di-aceh. Diakses pada tanggal 25/05/2017.
Hafiz, “P2TP2A: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2017 di Aceh Capai 1.791 Kasus”, Aceh Portal (13/03/2018); https://www.acehportal.com/2018/03/13/p2tp2a-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-tahun-2017-di-aceh-capai-1-791-kasus/. Diakses pada tanggal 24 Maret 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i1.4483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.