MEKANISME PENANGANAN ANAK PELANGGAR QANUN JINAYAT TENTANG KHALWAT DAN IKHTILATH (Studi Kasus Di Kabupaten Aceh Selatan)

Khairani Khairani

Abstract


Perbuatan khalwat,dan ikhtilath dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat dimana pelakukanya adalah anaka-anak/belum baligh dikenakan hukuman Uqubat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan ditempat yang disediakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota. Dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sanksi yang diberikan kepada pelaku yang telah dewasa secara Undang-Undang atau dalam Islam disebut telah baligh. Namun berbeda halnya yang terjadi di Masyarakat Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan dimana anak dibawah umur/belum baligh tetap diberikan sanksi bayar denda oleh keluarganya kepada Adat dan menikahkannya. Sedangkan di dalam Undang-Undang/Islam anak dibawa umur belum dewasa/baligh sehingga tidak bisa dibebankan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif empiris. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dan hasil penelitiannya adalah Mekanisme penanganan anak yang melakukan pelanggaran qanun jinayat tentang khalwat dan ikhtilath.


Keywords


Mekanisme; Penanganan anak; Pelanggar; Khalwat dan Ikhtilath

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, cet.I, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.

Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, cet.III, Jakarta: Amzah, 2014.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, cet.III, Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2008.

Dinas Syari‟at Islam, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Dinas Syari‟at Islam Aceh, 2015.

Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, cet.II, Jakarta: Amzah, 2009, hlm. 317.

Marshall, Tony F, Restorative Justice: An Overview. (London (UK): Center for Restorative Justice and Mediation, 1998).

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013),

Modul Panduan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Instansi Terkait, Banda Aceh: Polda Aceh, 2017.

Pelanggaran-pelanggaran Lain: Tes Keperawanan dan Penerapan Hukum tentang Khalwat terhadap Anak-anak, dikutip dari file:///C:/Users/AdministratorII/Downloads/Pelanggaran%20dalam%20Penerapan%20Syariah%20di%20Aceh,%20Indonesia%20_%20HRW.html, pada tanggal 25 maret 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Trumon_Tengah,_Aceh_Selatan, diakses pada tanggal 2 Agustus 2016.

http://ppsp.nawasis.info/dokumen/perencanaan/sanitasi/pokja/bp/kab.acehselatan/BAB%20II%20%20Gambaran%20Umum%20Kab.%20Aceh%20Selatan.doc

Statistik Daerah Kecamatan Trumon Tengah 2015, dimuat dalam:https ://acehselatankab.bps.go.id/ websiteV2/ pdf publikasi /Statistik- Daerah- Kecamatan- Trumon-Tengah-2015.pdf, diakses pada tanggal 2 Agustus 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v4i1.4478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.