Pemahaman Konsep Perlindungan Anak di kalangan Dosen dan Karyawan Perguruan Tinggi di Aceh

Salma Hayati

Abstract


Upaya perlindungan anak diawali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang konsep perlindungan anak. Pemahaman konsep ini terwujud pada bentuk perlakuan dalam proses interaksi dengan anak. Perguruan Tinggi merupakan wadah pembentukan insan-insan madani yang menjadi tumpuan bangsa, agama dan negara.Maka konsep perlindungan anak sejatinya menjadi bagian pemahamanmasyarakat kampus. Untuk itu, tujuan kajian ini adalah mengetahui pemahaman dosen dan karyawan Perguruan Tinggi di Aceh tentang konsep perlindungan anak. Kajian ini berbentuk kuantitatif menggunakan metode survei terhadap dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Malikussaleh (UNIMAL). Sampel kajian ini sebanyak 204 responden yang dipilih secara random (acak). Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif untuk memperoleh gambaran frekuensi dan persentase pemahaman responden tentang konsep perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman dosen dan karyawan di dua Perguruan Tinggi di Aceh adalah tinggi, yaitu meliputi pemahaman konsep anak dalam pandangan Islam, pemahaman konsep perlindungan fisik dan psikis bagi anak serta pemahaman konsep pemenuhan hak-hak anak. Kajian ini mengimplikasikan pemahaman responden yang baik tentang konsep perlindungan anak tentu berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang positif sesuai dengan tuntunan agama dan aturan perundang-undangan.

Keywords


anak, pandangan Islam, perlindungan fisik dan psikis dan pendidikan

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Shaleh. 2000.Pendidikan Agama dan Keagamaan: Visi, Misi, dan Aksi.Jakarta: Gema Windu Panca Perkasa. Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah. 2006.Metode Penelitian Kuantitatif: Teori dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hadi Utomo, dkk. 2014.Hak-hak Anak dan Perlindungan Anak, Buku Pegangan Fasilitator (UNICEF dan Kementerian Soaial). Hadi Utomo, dkk. 2014.Modul Hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kerangka Hukum Hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak, (UNICEF dan Kementerian Soaial). Ibnu Anshori. 2006.Perlindungan Anak dalam Agama Islam.Jakarta: KPAI. Kekerasan Terhadap Anak di Mata Anak Indonesia. 2005. Jakarta: UNICEF.

Liputan6.com, Anak Jadi Tukang Bully, Ini 3 Faktor Penyebabnya. 4 November 2017. http://news.bbm.com. Muzayin Arifin. 1997. Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama.Jakarta: Bulan Bintang. Purnianti, Masalah Perlindungan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, makalah disampaikan pada Semiloka Anak yang Berkonflik dengan Hukum, diselenggarakan oleh Universitas Katholik Atmajaya, Jakarta, 5-6 Agustus 1998. Sugiyono. 2010.Metode Penelitian Pendidikan.Bandung: Alfabeta.

Tahun 2017 KPAI Temukan 116 Kasus Kekerasan Seksual Anak. www.kpai.go.id/berita/tahun -2017. Ummu Shofi. 2007.Agar Cahaya Mata Makin Bersinar.Jakarta: Invida. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003. Zakiyah Darajat, dkk. 1996. Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Bumi Aksara.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v3i2.3444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.