Perempuan Aceh dan Human Security
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rozak, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM& Masyrakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICC-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006. Abu Darda, dkk., Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan di 16 Kabupaten/Kota pada 7 Propinsi, “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia†Komnas Perempuan, 2010. AZ.B. Marvati, Qualitative Research in Sociology: An Introduction. Thousand Oaks.Sage Publ. Inc. 2004. Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologi Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta; Rajawali Pres, 2003. Catatan Dua Tahunan Terakhir (2011-2012) Kekerasan terhadap Perempuan di Aceh Menjelujur Pengalaman Kekerasan Perempuan di Aceh Perjuangan Tiada Henti Meniti Keadilan. Banda Aceh, 2013. Eko Bambang Subiyantono, “Perempuan Aceh Terus Mencari Keadilan,†dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, edisi 57. Fatimah Syam, “Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh Pasca Konflik dan Tsunami dari Perspektif Hukum†dalam Adriana Sofyan, dkk., Perempuan Aceh Bicara, Banda Aceh: UNIFEM Aceh, 2008. Fauzi Ahmad Muda, Perempuan Hitam Putih Pertarungan Kodrat Hidup Vis a Vis Tafsir Kebahagiaan Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2007. Hak azasi adalah hak yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Seperti dikemukakan oleh John Lock Hasbi Amiruddin, Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman, Yogyakarta: UII Press, 2006, hlm. 49-51. Matthew. B Miles, & Huberman, A.Michael. Analisis Data Kualitatif. Jakarta; UI Press, 1992. Michael H. Hart, Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, terj. Mahmud Djunaidi, (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 2003. N K. Denzin & Lincoln, Yvonna S. Handbook of Qualitative Research (second edition), Thousand Oaks,Sage Publication, Inc. 2000. Pada Pasal 40 ditegaskan bahwaâ€â€¦tidak seorang pun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya keadailanâ€. Kemudian pada 1689 lahirl Undamg-Undang Hak Azasi Manusia (Bill of Rights) di Inggris. Prosiding, Perjalanan Perempuan Indonesia Menghadapi Kekerasan, Konsultasi Nasional Organisasi Perempuan Indonesia dengan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan Kerjasama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Asia Fasific Forum on Women Law and Development didukung oleh The Asia Foundation, 2004. Ratna Bantara Munti, Sejauh Mana Negara Memperhatikan Masalah Perempuan? (CEDAW dan Pertanyaan Tentang Kebijakan-Kebijakan Negara), dalam Sejauh Mana Komitmen Negara?, Jurnal Perempuan No. 45, 2006. Ratna Batara Munti, “Sejauh Mana Negara memperhatikan Maslah Perempuan? (Cedaw dan Pertanyaan Kebikakan-Kebikjakan Negara), dalam Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan Kesetaraan, edisi 45. Sudarto, Peraturan Daerah dan Kearifan terhadap Perempuan, dalam Menelusuri Kearifan Lokal, Jurnal Perempuan edisi 57, Januari 2008. Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM & Masyrakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/equality.v3i2.3440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.