Analisis Legislasi Undang-Undang Dewan Pengawas Syariah Di Indonesia (Suatu Kajian Yuridis Formil)

Hafiizh Maulana

Abstract


Pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah penting dilakukan untuk memastikan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan konsekuensi hukum sebagai badan independen yang mengawasi Lembaga Keuangan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui telaah yuridis normatif. Hasil kompilasi hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tiga model pengawasan terdiri dari; model penasihat, model divisi/departemen Syariah and Model Dewan Syariah Perusahaan. Konsekuensi hukum dari setiap model pengawasan akan berdampak pada tanggung jawab DPS dalam melakukan pengawasan terhadap produk dan inovasi bisnis, operasional, dan kinerja Lembaga Keuangan Islam.

Keywords


Shariah Board Supervison, Legal constitution, Supervison

Full Text:

PDF

References


Algaoud, Latifa M dan Lewis, Mervyn L. (2005) Perbankan Syariah: Prinsip Praktek dan Prospek, terjm.Burhan Wirasubrata. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.

Antonio, M. Syafi'i. (2009). Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta: Tazkia Institute Insani.

Muljawan, Dadang. (2002). Risk Based Supervision: A Roadmap ti Sound Indonesian Islamic Banking System. Yogyakarta: Forum Riset Perbankan Syariah.

Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin. (2002). Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indoensia No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 55 DPbs, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4992 DPbs

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indoensia No. 7/35/PBI/2005 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Usaha dengan Prinsip Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 90 DPbs, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536 DPbs

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indoensia No. 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175 DPbs.

Surat Edaran BI No. 12/13/DPBS/2010 perihal Good Coorporate Governance (GCG),

DSN MUI No. 03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah.

Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v1i1.9992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Hafiizh Maulana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .