Analisis Sistem Ujrah Buruh Tani Padi (Kajian di Gampong Mon Ara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar)
Abstract
Konsep upah dalam Islam harus adil dan layak, upah pada umumnya memiliki berbagai macam bentuk yang mencakup semua sektor, termasuk di dalamnya sektor pertanian. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem ujrah serta untuk menguji kecocokan sistem ujrah buruh tani padi dengan perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini difokuskan pada sistem ujrah harian terhadap buruh tani padi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersumber dari data-data yang dihasilkan dengan teknik: observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem ujrah yang dipakai ialah sistem upah harian dan ada kesenjangan syariah terhadap praktik pemberian upah kepada buruh tani yaitu ketika musim menanam padi adanya penundaan pemberian upah dan ketika musim mengangkut padi (seumangkee padee) adanya ketidaksesuian pemberian upah kepada buruh tani sesuai dengan hasil kerja keras buruh upah. Sebagaimana menurut perspektif ekonomi Islam bahwa diberikannya upah harus dengan prinsip adil dan layak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Sinn, A. I. (2012). Manajemen syariah Sebuah kajian historis dan kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anto, H. (2003). Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonosia.
Asikin, Z. (2002). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Djumialdji, F.X. (2001). Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Gilarso, T. (1994). Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Mikro. Yogyakarta: kanisius.
Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif : Wawancara terhadap elit, Aspirasi, 4 (2), 165-172.
Halim, R. (1985). Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Herijanto, H., & Hafiz, M. N. (2016). Pengupahan Perspektif Ekonomi Islam Pada Perusahaan Outsourching, Jurnal Islaminomic, 7 (1).
Kartasapoetra, A.G. (1986). Hukum Perburuhan di Indonesia berlandaskan Pancasila. Jakarta: Bina Askara.
Martoyo, Susilo. (1990). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.
Munir, B. Misran, & Nurmakrufiana. (2018). Analisis perbedaan upah pemotongan padi antara laki-laki dan Perempuan menurut perspektif ujrah bi al-‘amal: studi kasus di Gampong teureubeuh, jantho, Aceh Besar, Jurista, 7 (2), 235-247.
Nurhayati & Sinaga, A.I. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenamedia Group.
Pusat Pengkajian & Pengembangan Ekonomi. (2015). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Ridwan, M. (2013). Standar Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam, Jurnal Equilibrium, 1 (2), 241–57.
Ridwan. (2007). Fiqh Perburuhan. Yogyakarta: Grafindo Utara Muda.
Rozalinda. (2016). Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sabiq, S., & Hasanuddin, N. (2004). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Siswadi. (2014). Pemberian Upah yang Benar dalam Islam Upaya Pemerataan Ekonomi Umat dan Keadilan, Jurnal Ummul Qura, 4 (2), 105-114.
Sjahdeini, S. R. (2015). Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-aspek Hukummnya. Jakarta: Prenamedia Group.
Yusuf, S. D. (2010). Konsep Penentuan Upah dalam Ekonomi Islam, Jurnal Al- Ulum, 10 (2), 309-324.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v4i2.10052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nuraini Nuraini, Fithriady Ilyas, Rina Desiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View MyStat
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .