Respon Masyarakat Aceh Terhadap Wakaf Asuransi Jiwa Syariah

Jalaluddin Jalaluddin

Abstract


Persepsi/respon terhadap Asuransi Jiwa Syariah belum baik di masyarakat, apalagi wakaf  asuransi. Hal ini dapat dilihat pada perusahaan yang sudah  menjual produk syariah lebih dari  lima meliputi: PT.Asuransi Takaful Keluarga, PT. AIA, PT. Bumi Putera, PT. Prudensial Syariah hanya rata-rata 20 (dua puluh)  polis perbulan yang artinya kurang dari satu polis perhari. Tujuan dari penelitian ini apakah dengan adanya produk wakaf polis asuransi akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap asuransi di tanah air, khususnya Aceh. Karena konsep wakaf dan asuransi sedikitnya ada kesamaan untuk kemaslahatan keluarga dan umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif deskriptif  yaitu dengan cara wawancara secara mendalam kepada responden terpilih yang meliputi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, akademisi, praktisi (perusahaan asuransi), nasabah asuransi, dan ulama dayah/pesantren. Penelitian tergolong penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research. Adapun hasil dari penelitian ini terbagi ke dalam dua  persepsi/respon yaitu sangat positif dan normal/sedang demi kemaslahatan umat.

Keywords


Persepsi, Wakaf Polis Asuransi, Kemaslahatan Umat,

Full Text:

PDF

References


Aziz, Abdul dan Ulfah, Mariya, Kapita Selekta Ekonomi Islam, Bandung:Alfabeta, 2009.

Abdul Halim, Analisis Investasi, (Jakarta: Salemba Empat, 2005), hlm. 4.

Alex Sobur 2003, Psikologi umum, Bandung Pustaka setia.

Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta : CV Andi Offset, 2010), hlm.99.

Jalaluddin, Tesis: Faktor yang mempengaruhi masyarakat memilih asuransi syariah, Pascasarjana UIN Ar- Raniry, Banda Aceh 2017.

Jalaludin Rakhmat. (1996). Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset

Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS., Pakar Asuransi Syariah dan Humas BWI, Jurnal BWI : Sinergi Wakaf dengan Instrumen Asuransi Syariah

Oxford Learner’s Pocket Dictionary Fourth edition, Oxford University Press.

Peraturan Pemerintah Nomor. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas IslamIndonesia, Ekonomi Islam.

Republika, Manajemen Fundraising dalam Penghimpunan Harta Wakaf, 16 Desember 2008.

Sudirman, Hasan, Wakaf uang, Persfektif Fikih, Hukum Positif dan Manjemen, Malang:UIN Maliki Press, 2011.

Suparman, Strategi Fundraising Wakaf Uang, Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol. II, No. 2, April 2009, dikutip Miftahul Huda, Pengelolaan Wakaf dalam Perspektif Fundraising, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012.

Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Zarqa, Muhammad Anas, “Islamic Distributive Schemes”, Paper dipresentasikan dalam acara International Seminar on the Monetary and Fiscal Economics of Islam di Mekkah, Saudi Arabia, tanggal 7-12 Oktober 1978.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v3i1.10038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jalaluddin Jalaluddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .