Aplikasi Wadhiah Yad Amanah dan Wadhiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah

Rina Desiana, Awang Darmawan Putra

Abstract


Dalam Bank Syariah penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan dengan salah satu prinsipnya, yaitu wadhiah. Wadhiah merupakan salah satu prinsip yang digunakan Bank Syariah dalam memobilisasikan dana masyarakat. Wadhiah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum wadhiah terdiri dari dua jenis, yaitu: yad al amanah dan yad dhamanah. Penelitian ini membahas secara teori aplikasi kedua bentuk wadhiah yang diterapkan pada perbankan syariah. Bentuk penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan studi telaah terhadap teori dan fenomena yang terjadi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan syariah, akad wadhiah yad amanah sebenarnya diterapkan pada produknya safe deposit box, tetapi karena adanya penyewaan tempat dalam produk tersebut, maka akad tersebut berubah menjadi akad sewa menyewa atau ijarah. Sedangkan pada akad wadhiah yad dhamanah, pada perbankan syariah diterapkan dalam bentuk produk rekening tabungan dan rekening giro.

Keywords


Wadhiah yad amanah, Wadhiah yad dhamanah, Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Afandi, Yazid. (2009). Fiqh Muamalat dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Logung Pustaka)

Ali, Zainuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah. (Jakarta: Sinar Grafika)

Dahlan, Ahmad. (2012). Bank Syariah: Teoritik, Praktik, dan Kritik. (Yogyakarta: Teras)

Dewan Syariah Nasional-MUI. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. (Jakarta: Erlangga)

Devita Purnamasari, Irma & Suswinarno. (2011). Akad Syariah. (Bandung: Kaifa)

Djuwaini, Dimyauddin. (2015). Pengantar Fiqh Muamalat, Cet III. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Ghofur Anshori, Abdul. (2010). Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam). (Yogyakarta: UII Press)

Haroen, Nasrun. (2007). Fiqih Muamalat. (Jakarta: Gaya Media Pratama)

Ibrahim, Johannes. (2004). Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif. (Bandung: Utomo)

Ifham Sholihin, Ahmad. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

Lubis, Suhrawardi K & Wajdi, Farid. (2012). Hukum Ekonomi Islam. (Jakarta: Sinar Grafika)

Muhammad, Abdulkadir & Murniati, Rilda. (2004). Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. (Bandung: Citra Aditya Bakti)

Perwataatmadja, Karnaen A. (1993). Bank Tanpa Bunga: Peluang dan Strategi Bank Tanpa Bunga dengan Sistem Bagi Hasil (BTBSBH) dalam Bisnis Perbankan di Indonesia. (Yogyakarta: Mitra Gama Widya)

Remy Sjahdeini, Sutan. (2007). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti)

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia. (2001). Bank Syariah: Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional. (Jakarta: Djambatan)

UU Perbankan Syariah 2008 (UU No. 21 Th. 2008), 2008, (Jakarta: Sinar Grafika)

Syafi’I Antonio, Muhammad. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani)

_________________________ (1991). Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. (Jakarta: Tazkia Institute)

Wiriso. (2009). Produk Perbankan Syariah. (Jakarta: LPFE Usakti)

Zuhaili, Wahbah. (2010). al-Fiqhu’l Islami Wa Adilatuhu, terj. Abdul Hayyi al-Kattani. (Jakarta: Gema Insani), jilid V.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ekobis.v1i2.10000

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rina Desiana, Awang Darmawan Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View MyStat View MyStat

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .