FACTOR ANALYSIS OF NON-MUSLIM CUSTOMERS IN SAVING AT SHARIA BANK OF INDONESIA BANDA ACEH BRANCH
Abstract
This research aims to analyze the factors that influence non-Muslim customers interest in saving at the Bank Syariah Indonesia BandaAceh Branch. With a background as a province with a majority Muslim population and the implementation of sharia law, Aceh provides its own challenges for non-Muslim customers in choosing financial institutions. This research covers factors such as regulatory policies, social norms, and the availability of Islamic banking services that influence the decision of non-Muslim customers to choose Bank Syariah Indonesia. The research method used is qualitative through the preparation and distribution of questionnaires distributed to non-Muslims as customers of Bank Syariah Indonesia. The results of this study there are several factors that cause non-Muslim customers to choose Bank Syariah Indonesia over other Islamic banks, namely non-Muslim customers in Banda Aceh tend to prefer Bank Syariah Indonesia (BSI) because of the affordability of location, attractive product promotions, quality service, and aspects forced by government regulations. These factors influence the decision of non-Muslim customers in choosing BSI as the first choice for their banking needs in the area.
Keywords
Kewenangan, Masa Jabatan, Tindak Lanjut Putusan
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. 2020. “Teori Hierarki Norma Hukum.” Konstitusi Press bekerja sama dengan JSLG.
Asshiddiqie, Jimmly. 2004. “Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945.” Jakarta: FH UII Press.
Baihaki, Muhammad Reza, Fathudin, dan Ahmad Tholabi Kharlie. 2020. “Problematika Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Masa Jabatan Hakim Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3.
Bintari, Raraniken Ayuning, Azzahra Ayu Sabilla, dan Pijar Febryagna Sukaca. 2023. “Tinjauan Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022).” Recht Studiosum Law Review, Vol. 2, No. 2.
Firdaus, Muhammad Rijal, Dwi Fridayanti, dan Rizqina Zami Kautsarani. 2024. “Analisis Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi 112/PUU-XX/2022 dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, Vol. 4, No. 1.
Firstia Izzati, Nabila. “Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia” 26 (t.t.).
Hakim, Dani Amran, dan Muhammad Rusjana. 2023. “Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Perspektif Pemikiran Hukum Progresif.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6, No. 1.
Huda, Ni’matul, Allan Fatchan Gani Wardhana, Yuniar Riza Hakiki, dan Qoriroh Suha. 2019. “Formulasi Konsep Tindak Lanjut Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Mengatur.” Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan.
Jenar, Saptono. 2022. “Pengaturan Teknik Pembentukan Keputusan Presiden (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Keppres Nomor 26 Tahun 2018 Tentang RAN-PPDT Tahun 2019).” Jurnal Hukum Mimbar Justicia, Vol. 8, No. 1.
Kurniawan, Gede Hartati, dan Henry Arianto. 2020. “Polemik Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan Publik di Indonesia Terkait dengan Demokrasi dan Pancasila.” Lex Jurnalica, Vol. 17, No. 3.
Mustarani, Anis, Muaffiq Jufri, dan Cristovao Adao Da Silva. 2023. “Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Diversi Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 2.
Nurhayati, Yati, Irfani, dan Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, No. 1.
Pratiwi, Juang Intan, Neneng Salama, dan Siti Ulfah. 2021 “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol. 3, No. 1.
Putri, Adelia Rahmawati, dan Anajeng Esri Edhi Mahanani. 2022. “Putusan Positive Legislature pada Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Asas Erga Omnes Praktik Rangkap Jabatan yang Dilakukan Wakil Menteri.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 2, No. 1.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Batas Usia dan Masa jabatan Pimpinan KPK,” t.t.
Sujata, A. “Ombudsman Indonesia: Masa Lalu, Sekarang, dana Masa Mendatang.” Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2000, 4.
Triwulan Titik, Tutik. 2011 “Penetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan pejabat Negara.” Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 18.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” t.t.
“Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” t.t.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” t.t.
Warsudin, Dudi, dan Hayatun Hamid. 2023. “Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10, No. 1.
Wibowo, Mardian. “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang Appraising the Constitutionality of Open Legal Policy in Judicial Review Activity,” t.t.
Zamroni, Muhammad. 2018. “Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu (Presiden’s Authority to Issue Perppu).” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 3.
Zuraida, Ida. 2018. “Batasan Kegentingan yang Memaksa Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) di Bidang Perpajakan.” Jakarta Barat: Pusdiklat Pajak, Badan Diklat Keuangan, Kementrian Keuangan RI.
Diakses melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Pimpinan_Komisi_Pemberantasan_ Korupsi_Republik_Indonesia https://id.m.wikipedia.org/wiki/, pada pukul 20:23, pada tanggal 6 Mei 2024
Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-7099964/keppres-resmi-diteken-jokowi-pimpinan-kpk-menjabat sampai-20-desember-2024, pada pukul 18:16, pada tanggal 6 Mei 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v14i2.23999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Shinta Nabilla
Indexed by:
Tools:
All papers published in Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Office address: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Jl. Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111. Email: jurnal.dusturiyah@ar-raniry.ac.id