NASAB ANAK DI LUAR KAWIN, PASCA PUTUSAN MENTERI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. ANALISIS TEORI HIFZUN NASH

Fakhrurrazi M. Yunus, Zakyyah Zakyyah

Abstract


Anak di luar perkawinan mulanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Namun berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu serta ayah dan keluarga ayah biologisnya selama dapat dibuktikan adanya hubungan darah di antara mereka. Hal ini bertolak belakang dengan hukum Islam yang mengatur bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Putusan MK memberikan kedudukan yang sama antara anak di luar perkawinan dengan anak sah, baik dari segi hak maupun kewajiban bahkan nasabnya juga sama. Menurut teori ḥifẓu nasl, menasabkan anak di luar perkawinan kepada ayah biologisnya merupakan suatu tindakan yang akan merusak eksistensi dari maqᾱṣid al-syar’iyyah. Untuk itu penulis sarankan kepada lembaga pemerintah agar membuat peraturan yang memiliki daya paksa untuk melaksanakan Putusan MK tersebut seperti ayah biologis wajib memenuhi nafkah anak biologisnya.

Keywords


Keywords; keyNasab, Anak Luar Kawin, Hifzu Nasl

Full Text:

PDF

References


Abdul Gani Isa. 2009. Menelusuri Paradigma Fiqh Kontemporer (Studi Beberapa Masalah hukum Islam. Banda Aceh: ar-Raniry Press.

Abdul Karim Zaidan. 2008. Al-Wajiz; 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Al-Kausar.

Abdul Majid Mahmud Mathlub. 2005. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Surakarta: Era Intermedia.

Ahmad Kamil. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hamka. 1988. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ibnu ‘Asyur. 2009. Maqᾱṣid Al-syar’iyyah Islamiyah. Kairo:Dar al-Salam.

Imam Nawawi. 2003. Riyadhush Shalihin 2. Jakarta: Pustaka Azzam.

Jabbar. 2013. “Validitas Maqashid al-Khalq (Kajian terhadap Pemikiran al-Ghazzali, al-Syatibi, dan Ibn ‘Asyur)†(Disertasi tidak dipublikasi). Program Pasca Sarjana. IAIN ar-Raniry. Banda Aceh.

Khairul Badri. 2014. “Kedudukan Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010 Menurut Teori Fiqh dan Perundang-undangan (Analisis Pendekatan al-Maslahat al-Mursalah)†(Tesis tidak dipublikasi). Program Pasca Sarjana. UIN ar-Raniry. Banda Aceh.

Wahbah al-Zuhaili. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu. jilid 10. Jakarta: Gema Insani.

Yudian Wahyudi. 2007. Ushul Fikih versus Hermeneutika Membaca Islam dari Kanada dan Amerika. Pesantren Nawesea Press




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/aricis.v1i0.949

Refbacks

  • There are currently no refbacks.