PENGEMBANGAN SUBJEK HUKUM DALAM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN FIKIH: Kajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan Islam di Indonesia

Analiansyah Analiansyah

Abstract


Subjek hukum dalam ilmu Usul Fikih disebut maḥkÅ«m ‘alaih (orang yang dibebani hukum). Orang yang sudah mampu menerima beban hukum disebut mukallaf. Secara teoritis, maḥkÅ«m ‘alaih adalah orang sebagai individu, tidak termasuk di dalamnya lembaga. Sehingga, segala bentuk kewajiban, tanggung jawab, hak kebendaan, dan lain sebagainya ditujukan kepada orang saja. Seiring dengan perubahan zaman, subjek hukum juga mengalami perkembangan, seperti terlihat dalam masalah zakat dan wakaf. Dengan demikian perlu dijelaskan bagaimanakah perubahan subjek hukum (maḥkÅ«m ‘alaih) dalam undang-undang zakat dan waqaf di Indonesia dan apakah pengaruhnya terhadap pengembangan konsep maḥkÅ«m ‘alaih dalam Ilmu Usul Fikih. Teori yang digunakan adalah teori perubahan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menerangkan bahwa perubahan hukum tidak dapat dipungkiri karena adanya perubahan waktu dan tempat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah integrasi dan interkoneksi dengan hukum perdata Indonesia. Sedangkan sumber data adalah peraturan perundang-undangan zakat dan wakaf di Indonesia. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan zakat dan wakaf di Indonesia telah memasukkan badan hukum sebagai subjek hukum, seperti kewajiban yayasan, perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum untuk membayar zakat keuntungan perusahaan atau yayasan tersebut. Sedangkan di antara perubahan subjek hukum pada wakaf adalah diterimanya wakaf badan hukum dan badan hukum sebagai nazir wakaf. Pengaruhnya terhadap Usul Fikih adalah memunculkan skema baru maḥkÅ«m ‘alaih, yaitu memasukkan lembaga yang badan hukum sebagai salah satu bagian maḥkÅ«m ‘alaih. Kemudian, menuntut adanya perubahan definisi pada pembagian hukum taklifi dan waá¸â€™Ä«, seperti perubahan definisi wajib, sunat, makruh dan haram. Sedangkan untuk hukum waá¸â€™Ä« adalah seperti perubahan pada penjelasan makna syarat dan rukun.

Keywords


Perkembangan fikih; perundang-undangan; hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.

Muḥammad Khuá¸arÄ« Bik, n.d. Uṣūl al-Fiqh, Mesir: Al-Makbatah al-TijÄriyah al-KubrÄ.

Abdul KarÄ«m bin ‘AlÄ« bin Muḥammad al-Namlah, IttiḥÄf Dzawy al-BaṣĒir bi Syaraḥ Rauá¸ah al-NÄẓir fÄ« Uṣūl al-Fiqh, RiyÄá¸: DÄr al-‘Ᾱṣimah, 1996.

Hasanuddin AF., dkk., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka AL Husna Baru/UIN Jakarta Press, 2004.

Majallatul Ahkam al-‘Adliyah, Damaskus: Maktabah Syi’arku, 1986.

Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Wahbah al-Zuhayly, Uṣūl al-Fiqh al-IslÄmy, BeirÅ«t: DÄr al-Fikr, 1986.

Ya’qÅ«b bin ;Abdul WahhÄb al-BÄḥisÄ«n, al-Ḥukm al-Syar’ī; ḤaqÄ«qatuh, ArkÄnuh, SyurÅ«á¹­uh, AqsÄmuh, RiyÄd: Maktabah al-Rursyd, 2010.

Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, dkk., Jakarta: Litera Antar Nusa, 2007.

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fiqih Zakat Kontemporer: Soal Jawab Ihwal Zakat dari yang Klasik Hingga Terkini, terj. Ghazali Mukri, Solo: Al-Qowam, 2011.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Qanun No. 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/aricis.v1i0.948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.