THE FORMULATION OF MINIMUM WAGE (MW) IN THE LIGHT OF MAQASHID AL-SHARIA: INDONESIAN CASE
Abstract
===========================================
Formulasi Upah Minimum dalam Perspektif Maqashid Syariah di Indonesia_______________________________________________
Upah Minimum (UM) merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar acuan di pasar tenaga kerja bagi setiap perusahaan. Pekerja dihadapkan pada posisi tawar yang rendah ketika berhadapan dengan pengusaha dalam penentuan tingkat upah mereka, oleh karena itu UM bisa menjadi jaring pengaman bagi pekerja untuk memiliki "kehidupan yang layak" ketika ia mulai memasuki dunia kerja. Dalam kasus Indonesia, perumusan UM mengacu pada parameter Kebutuhan Hidup Layak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13, tahun 2012. Setidaknya, ada tujuh komponen perumusan MW dalam Kebutuhan Hidup Layak, yaitu: (1) makanan dan minuman, (2) pakaian / pakaian (3) perumahan, (4) pendidikan, (5) kesehatan, (6) transportasi dan (7) rekreasi dan tabungan. Sementara itu, dalam Islam setiap transaksi yang dilakukan harus dipastikan melestarikan dan mencapai maqashid al syariah (tujuan syariah): (1) agama / iman, (2) hidup, (3) kecerdasan, (4) anak cucu, dan (5) properti. Hasil analisa menunjukkan bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13, tahun 2012 relevan dengan kondisi dan tujuan dari sistem upah berbasis syariah (maqashid syariah). Kebutuhan Hidup Layak berbasis penetapan upah minimum yang beroperasi di 60 komponen, memenuhi kebutuhan komponen dasar para pekerja untuk kehidupan mereka sehari-hari. Kebetuhan tersebut meliputi kebutuhan pendidikan, kesehatan, rekreasi dan tabungan. Tantangan yang harus dihadapi ialah bagaimana memastikan bahwa daya beli tenaga kerja dan jaminan tempat tinggal mereka dalam perumusan UM. Apa jenis hunian yang dianggap sebagai al dharuriyah dalam pengaturan UM yang ada. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas antara pemerintah dan industri perumahan dalam menawarkan perumahan sesuai dengan daya beli tenaga kerja dengan tingkat upah minimum sebagai elemen kebijakan sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Bukhari. (1422 H). Shahih Al-Bukhari, Dar Thouq Al-Najah
Al-Qaradawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam, translated by Zainal Arifin and Dahlia Husain, eds, M. Solikhin, Jakarta: Gema Insani Press.
_____________. (n.d). Dar al-Qiyam wa al-ADLNaq fi al-Iqtishad al-Islami. Mesir: Maktabah Wahbah.
Al-Zuhaily, W. (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.
Afzalurrahman, (1997). Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, translated by Dewi Nurjulianti et.al., Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi.
__________________, Doktrin Ekonomi Islam, translated by Nastangin and Suroyo, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Chapra, M. U. (2000a). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Hammad. N. (2008). Mu’jam Al-Mushtholahat Al-Maliyah wa Al-Iqtishadiyyah fi Lughah Al-Fuqaha. Damaskus: Dar Al-Qalam.
Ibrahim, A., & Kamri, N. A. (2013, 27-28 November). Measuring the Islamic Work Ethics: An Alternative Approach. Paper presented at the International Convention on Islamic Management, Kuala Lumpur, Malaysia.
Kamri, N. A., Ramlan, S. F., & Ibrahim, A. (2014). Qur'anic Work Ethics. Journal of Usuluddin, 40(July-December), 135-172.
International Labour Organization (ILO), Minimum Wage Fixing Convention, 1970 (No. 131).
Muhadjir, N. (2000). Research Qualitative Methodology. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Rosly, S. A. (2005). Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets. Author House
Sabiq, Sayyid. (2009). Fiqh Al-Sunnah. Mesir: Dar Al-Fath Li Al-I’lam Al-‘Arabi.
The Ministry of Manpower Decree No. 13, year 2012
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v6i2.1531
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.