ANALISIS SEWA MENYEWA PARALEL PADA PERUSAHAAN RENT CAR CV. HARKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
===========================================
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa mobil secara paralel antara Perusahaan Rent Car CV. Harkat dengan pemilik mobil dan dengan konsumennya dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menanganalisis pertanggungan resiko terhadap mobil yang dijadikan objek sewa menyewa tersebut sewa menyewa mobil di Perusahaan Rent Car CV. Data untuk penelitian ini bersumber dari wawancara, obesrvasi dan studi dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Harkat menyewakan mobil milik mitra kerjanya (pemilik mobil) kepada pelanggan yang membutuhkan sewa mobil untuk keperluannya. Pemilik usaha memberikan harga kongsi kepada pemilik mobil sesuai dengan kesepakatan bersama dan untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, pemilik mobil harus menyisihkan sebanyak dua puluh persen dari penghasilan mobil miliknya yang dikongsikan kepada pengusaha rental mobil. Pengusaha Rent Car CV. Harkat mengharuskan pemilik mobil mengurus asuransi mobil dan menanggung biaya perawatan, peralatan dan suku cadang mobil. Jadi dalam konteks ekonomi Islam, praktik sewa menyewa paralel yang dilakukan oleh CV. Harkat kurang sesuai dengan hukum Islam karena terjadi sewa di atas sewa dalam sistem perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan CV. Harkat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Kasani, (TT). Al-Bada'i'u ash-Shana'i'u. Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr.
Asy-Syarbaini al-Khathib, (1978). Mugni al-Muhtaj. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, (1994). Hukum Perjanjian Islam. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.
Ghufron A.Mas`adi, (2002). Fiqh Mu`amalah Konstekstua. Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Helmi Karim, (1997). Fiqh Mu'amalah. Bandung: Al-Ma'arif.
Hendi Suhendi, (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibnu Qudamah, (TT). Al-Mugni, Jilid V, Mesir: Riyadh al-Haditsah.
Imam Bukhari, (1993). Shahih Bukhari, (Terj. Ahmad Sunarto, dkk). Semarang: Asy-Syifa.
Komaruddin dan Yooke Tjuparmah Komaruddin, (2000). Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Bumi Aksara: Jakarta.
Muhammad Syafi'i Antonio, (2000). Bank Syari'ah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Tazkia Institut.
Nasrun Haroen, (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Rahmat Rosyadi, (2002). Arbitrase Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif. Bandung, Citra Aditya Bhakti.
Satria Effendi M. Zein, (1994). Arbitrase dalam Syariat Islam, dalam Abdul Rahman Saleh: Arbitrase lslam di Indonesia, Jakarata: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia.
Sayyid Sabiq, (1997). Fikih Sunnah, (Terj. Kamaluddin A. Marzuki). Jilid 13. Bandung: Al-Ma’arif.
Suhrawardi K. Lubis, (2004). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarto Zulkifli, (2003). Panduan Transaksi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Wahbah az-Zuhaili, (1984). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid IV. Beirut: Da al-Fikr.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v2i2.1496
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.