ANALISIS PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK ACEH SYARIAH BANDA ACEH
Abstract
===========================================
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem dan prosedur yang diterapkan Bank Aceh Syariah (BAS) Banda Aceh dalam mengenal nasabah. Secara khusus, penelitian bertujuan untuk menganalisis efektifitas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada BAS. Data untuk penelitian ini bersumber dari data primer melalui kajian lapangan, dan data sekunder melalui kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa sistem dan prosedur yang diterapkan BAS Banda Aceh dalam mengenal nasabah yaitu identifikasi calon nasabah yang meliputi identitas, pekerjaan, sumber dana dan tujuan penggunaan dana yang dilengkapi dokumen pendukung. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada BAS Banda Aceh efektif dalam mengatasi kejahatan-kejahatan dalam dunia perbankan seperti pencucian uang. Penerapan prinsip tersebut dimaksudkan agar mendorong terselenggaranya prinsip kehati-hatian dalam rangka mengurangi risiko usaha yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu operational risk, legal risk, concentration risk, dan reputational risk.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. (1993). Tafsir al-Maraghi, (Terj. Bahrun Abu Bakar dan Hery Noer Aly). Semarang: Toha Putra.
Anshori, Abdul Ghofur. (2008). Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Bank BPD Aceh Syariah. (2009). Sistem dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) pada PT. Bank BPD Aceh, disampaikan dalam Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP) bagi Karyawan PT. Bank BPD Aceh di Banda Aceh Tahun 2009.
Endratna. (2010). Apa yang Dimaksud tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang?, diakses pada tanggal 14 Feb 2010, dari website: http://edratna.wordpress.com.
Hidayat, Hendi. (2009) Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering), di kutip pada situs: http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/prinsip-mengenal-nasabah-know-your.html.
Hidayat, M. (1999). Perspektif Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah di Indonesia, Makalah Simposium Nasional Ekonomi Islam†Strategi Pemulihan Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Islamâ€. Vol. II, IAIN Jakarta.
Ibrahim, Azharsyah. (2010). Income Smoothing dan Implikasinya terhadap Laporan Keuangan Perusahaan dalam Etika Ekonomi Islam. Media Syariah, 12(24).
Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad. (200). Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Pers, 2000.
Sumitro, Warkum. (1996). Azaz-Azaz Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tim Penulis. (2010). Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
dan Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering), diakses pada tanggal 14 Feb 2010, dari website: http://www.bi.go.id.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v2i1.1404
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.