MEKANISME PERHITUNGAN KEUNTUNGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP BAGI HASIL (STUDI TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BPRS HIKMAH WAKILAH BANDA ACEH)
Abstract
===========================================
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perhitungan keuntungan pembiayaan mudharabah pada BPRS Hikmah Wakilah ditinjau menurut hukum Islam, mekanisme penyesuaian nisbah pembagian keuntungan, serta pengaruh perhitungan keuntungan pembiayaan mudharabah terhadap bagi hasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data penelitian dilakukan melalui library research dan field research. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan bagi hasil, PT. BPRS Hikmah Wakilah menggunakan sistem revenue sharing sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Sementara dalam melakukan perhitungan keuntungan, BPRS merujuk pada persentase jumlah pembiayaan dan pendapatan rata-rata yang diperoleh nasabah serta memproyeksi bagi hasil yang sama selama jangka waktu pembiayaan. Perhitungan keuntungan berpengaruh signifikan terhadap persentase bagi hasil dan jangka waktu penerimaan keuntungan yang akan diterima pihak bank.
Kata Kunci: Pembiayaan Mudharabah, Kentungan, Bagi Hasil
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi'i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press.
Arikunto, Suharsimi. (2005). Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, Azharsyah, & Fitria. (2012). Implikasi Penetapan Margin Keuntungan pada Pembiayaan Murabahah (Suatu Studi dari Perspektif Islam Pada Baitul Qiradh Amanah). Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1(2), 142-162.
Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muslich. (2007). Bisnis Syariah Perspektif Muamalah dan Manajemen. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Nazir, Moh. (2005). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia,Cet.VI.
Rizal, Sofyan. (2011) Kontrak Mudharabah, Permasalahan, dan Alternatif Solusi. Diakses pada tanggal 30 Maret 2011 dari situs: http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi Islam/Ekonis-Seri3.
Suhendi, Hendi. (2005). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.
Wiyono, Slamet. (2005). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Jakarta: PT Grasindo.
Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Cet.Pertama. Jakarta: Zikrul Hakim.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v2i1.1403
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.