ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BAITUL QIRADH BINA INSAN MANDIRI BANDA ACEH
Abstract
Risk management is a set of procedures and methodologies that used to identify, measure, monitor, and control risks that could be aroused from the business of banks. This article aims to analyze the implementation of risk management system at Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri and its impact on musharaka financing. The sample for this research is Micro Small Business Group at Kuta Alam’s regency which was financed by the Baitul Qiradh. Data for this research was gathered through interviews, observation, and documentation study. The findings suggest that there were three risk possibilities that could escalate at the financing project, namely business risk, shrinking risk, and character risk. Among these risks, the Baitul Qiradh experiences two of them, which were business and character risks. Therefore, the efforts were made to minimize the risk of Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri by applying the 5C concept, namely character, capability, capital, condition, and collateral). ========================================================================================================
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sistem manajemen risiko yang diimplementasikan pada Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri dan dampaknya terhadap kelancaran pembayaran dalam pembiayaan musyarakah. Pembahasan kajian hanya terfokus ke manajemen risiko pembiayaan musyarakah pada kelompok usaha dalam Rumpun Kuta Alam yang dibina oleh Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri Banda Aceh. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pembiayaan tersebut Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya 3 aspek risiko, yaitu: risiko bisnis yang dibiayai (busness risk), risiko berkurangnya nilai pembiayaan (shrinking risk), dan risiko karakter buruk mudharib (character risk). Dari ketiga aspek risiko tersebut, risiko pembiayaan musyarakah yang muncul dalam tiga kelompok usaha pada Rumpun Kuta Alam adalah risiko bisnis yang dibiayai (business risk) dan risiko karakter buruk mudharib (character risk). Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko tersebut, Baitul Qiradh Bina Insan Mandiri menerapkan secara ketat konsep 5C yaitu karakter (character), kapasitas atau kemampuan (capacity), modal (capital), kondisi (condition) dan jaminan (collateral).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Zainul. (2006). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet.
B.N. Marbun. 1996. Manajemen Perusahaan Kecil. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.
Harold Koontz, Cyril O’Donnell dan Heinz Weihrich. (1994). Manajemen, Jilid I. Jakarta: Erlangga.
Idroes, Ferry N. (2008). Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
Marbun. (1996). Manajemen Perusahaan Kecil. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.
Mardalis. (2004). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Mas’adi, Ghufron A. (2007). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nazir, Muhammad. (1998). Metodologi Penelitian, cet. IV, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rivai, Veithzal, dkk. (2007). Bank And Financial Institutions Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudarsono, Heri. (2003). Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogjakarta: Ekonisia.
Suhendi, Hendi. (2005). Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wiroso. (1999). Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: Grasindo.
Yusanto, M.I. & Widjajakusuma. (2003). Manajemen Strategis Perspektif Syari`ah. Jakarta: Khairul Bayaan.
Zuhaili, Wahbah. (1999). Al-Fiqh Al Islam wa Adillatuhu, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah.(Terj.Bank Muamalat Indonesia). Jakarta: PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v3i1.1054
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.