PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN MURABAHAH: ANALISIS KOMPARATIF BANK MUAMALAT INDONESIA DAN BANK ACEH SYARIAH
Abstract
===========================================
Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan yang paling dominan diaplikasikan pada perbankan syariah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di Negara-negara Muslim lainnya seperti Pakistan dan Malaysia. Begitu halnya dengan Bank Muamalat Indonesia cabang Banda Aceh dan Bank Aceh Syariah. Pada Bank Muamalat Indonesia pembiayaan ini berkisar 60-70%, sedangkan pada Bank Aceh Syariah mencapai 97% dari total pembiayaan. Tingginya harga jual murabahah ini tidak terlepas dari kelebihan yang dimilikinya, sehingga berdampak pada tingginya permintaan produk tersebut. Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah dan bagaimana pengaruh BI rate terhadap penetapan margin keuntungan murabahah baik pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) maupun Bank Aceh Syariah (BAS). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komparatif analisis dengan pendekatan kualitatif research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah pada dasarnya diputuskan melalui rekomendasi, usul dan saran Rapat Tim ALCO bank syariah. Meskipun demikian baik Bank Muamalat Indonesia maupun Bank Aceh Syariah berbeda dalam menetapkan tingkat lending rate pertahunnya, dan ternyata tinggi rendahnya penetapan margin pada kedua bank tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal bank. Sedangkan pengaruh BI rate terhadap penetapan margin keuntungan murabahah pada kedua bank tersebut sebagai benchmark (acuan) agar kompetitif dan perhitungan kemungkinan terjadinya inflasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah Saeed. (2004). Islamic Banking, Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Atabik Ali Ahmad Zuhdin Muhdlor. (2003). Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika.
Adiwarman Karim. (2001). Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press.
-------------------------. (2004). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. (2007). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Azharsyah Ibrahim dan Fitria. (2012). Implikasi Penetapan Margin Keuntungan pada Pembiayaan Murabahah (Suatu Studi dari Perspektif Islam pada Baitul Qirdah Amanah). SHARE Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2), 142-162.
Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia. (2001). Produk Perbankan Syariah, Jakarta: BPSBI.
Bank Aceh Syariah, Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2010.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia. (2003). Himpunan Fatwa-fatwa DSN, No. 311, Jakarta: Dewan Pengawas Syariah.
Fikri Zaenuri. (2012). Analisis Pengaruh Variabel Biaya Operasional, Volume Pembiayaan Murabahah, Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga, Inflasi, dan BI rate terhadap Penetapan Margin Pembiayaan, Jakarta: Universitas Indonesia.
Husein Syahatah. (2001). Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
http//:www.BankirNews.com. (diakses 20 Maret 2014).
Muhammad Nasruddin Al-Albani. (2007). Shahih Sunan Ibnu Majah, terj.Ahmad Taufiq Abdurahman, Jakarta: Pustaka Azzam.
Muhammad. (2000). Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press.
Wirdyaningsih, ed. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Ed. 1, Cet 2, Jakarta: Kencana.
Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. (2008). Islamic Financial Management (Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa), Jakarta: RajaGrafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/share.v4i2.1031
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.