RESPON PEMAIN GAME ONLINE TERHADAP FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH TENTANG LARANGAN JUDI ONLINE

Fitri Meliya Sari, Syukur Kholil

Abstract


Abstract: Online games are a game that is very loved today. In Banda Aceh City, there are very many online game players based on online gambling. This is very troubling for the people of Aceh, especially Banda Aceh City. Seeing this, the Aceh Ulema Consultative Assembly (MPU) made a ban or prohibit online gambling games. This research was conducted to see the response of online game players to the ban using qualitative research methods. Research data were obtained from field observations and interviews. From this research it was found that there were several forms of prohibition made by the Aceh MPU regarding online games, especially online gambling, namely fatwa, tausiyah and matlumat. The results of this research can also be seen that many online gambling players are also found in crowded places such as coffee shops that use Wifi, which is usually visited a lot to complete tasks or work, although there has been a fatwa prohibiting playing online gambling. So researchers hope that the Aceh government can take stricter action for rule breakers, as well as be more aggressive in socializing about the ban on online gambling.

Keywords: Online Games; Bans; Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Abstrak: Game online merupakan sebuah game yang sangat digandrungi saat ini. Di Kota Banda Aceh sangat marak pemain game online yang berbasis judi online. Hal ini sangat meresahkan masyarakat Aceh, khususnya Kota Banda Aceh. Melihat hal tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membuat larangan atau mengharamkan permainan judi online. Penelitian ini dilakukan untuk melihat respon para pemain game online terhadap larangan tersebut dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian diperoleh dari observasi lapangan dan wawancara. Dari penelitian ini ditemukan bahwa ada beberapa bentuk larangan yang dibuat oleh MPU Aceh terkait game online terkhususnya judi online, yaitu fatwa, tausiyah dan matlumat. Hasil dari penelitian ini juga dapat dilihat bahwa banyak ditemukan pula pemain judi online ini di tempat ramai seperti warung kopi yang menggunakan Wifi, yang biasanya banyak dikunjungi untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan, meskipun sudah ada fatwa yang melarang untuk bermain judi online. Sehingga peneliti berharap agar pihak Pemerintah Aceh dapat mengambil tindakan yang lebih tegas untuk pelanggar aturan, juga dapat lebih gencar melakukan sosialisasi tentang larangan judi online.

Kata Kunci: Game Online; Larangan; Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.


Full Text:

PDF INDONESIA

References


Ahmadi, Abu. (2003). Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

Antigua & Barbuda. The Free Trade and Prossesing Zone Act No. 12 of 1994.

Asriadi, A. (2021). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMK An-Nas Mandai Maros Kabupaten Maros). Skripsi, Universitas Negeri Makassar.

Azwar, Saifuddin. (2000). Reabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Elvi Anggraeni Tjandra dan Siska Rosiani Tjandra. (2013). Hubungan Antara Komponen Kognitif, Komponen Afektif dan Komponen Perilaku Terhadap Sikap Konsumen Memanfaatkan Teknologi Internet. Jurnal Manajemen, Vol. 17, No. 01, Feb 2013.

Fatah, Abdul dan Rohadi. (2006). Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fiqih Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online.

Jannah, Raudhah Tul. (2021). Fenomena dan Respon Atas Fatwa Haram MPU Aceh terhadap Game Online Higgs Domino Island dalam Masyarakat Gampong Panjang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Aceh, Indonesia.

Kartini Kartono. (2005). Patologi Sosial, Jilid 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Majelis Permusyawatan Ulama Aceh. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.

Qardawi, Yusuf. (1997). Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press.

Ritzer, George dan Goodman. (2008). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Predana Media.

Sari, N. P. (2022). Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Unknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam. Skripsi, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022.

Soliha, S. F. (2015). Tingkat ketergantungan pengguna media sosial dan kecemasan sosial. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(1), 1-10.

Sugiyono. (2015). Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh Tahun 2006. (2006). Jakarta: CV. Tamita Utama.

Wawancara dengan Aniffudin, Banda Aceh, 5 Maret 2023.

Wawancara dengan Fajar Mukaram, Banda Aceh, 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Gebi Fajri Gebrina, Banda Aceh, 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Ilham Firnando, Banda Aceh, 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Marwan, Banda Aceh, 7 Maret 2023.

Wawancara dengan Muhibuthabary, Banda Aceh, 7 Maret 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v9i1.17825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fitri Meliya Sari, Syukur Kholil

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Al-Ijtimaiyyah has been indexed by:

        

JURNAL AL-IJTIMAIYYAH 
P-ISSN 2654-5217
E-ISSN 2461-0755
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
 
E-mail: alijtimaiyyahjurnal@gmail.com